Polres Kukar Amankan 2 Gram Sabu di Sanga-Sanga

Barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)
Barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang remaja berinisial MS (16) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sanga-Sanga.

Read More
banner 300x250

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sanga-Sanga.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sanga-Sanga sering adanya transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap dia, Sabtu (21/2/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kukar segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Pemantauan intensif terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sehari kemudian, tepatnya Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, tim kembali memperoleh informasi lanjutan mengenai identitas terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu.

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pelaku sering menggunakan kendaraan bermotor Honda Vario dengan ciri tertentu.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, tim kembali melakukan pemantauan di wilayah Sanga-Sanga.

Hingga akhirnya pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 00.45 Wita, petugas melihat seorang laki-laki yang menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya sedang menepi di pinggir jalan.

“Pada saat itu tim langsung mengamankan laki-laki tersebut,” jelas Bonar Adiguna.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merek DT’E di dalam dashboard sepeda motor yang digunakan pelaku.

Setelah dibuka, bungkus rokok tersebut berisi dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,00 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna silver serta satu unit kendaraan bermotor Honda Vario warna biru hitam yang digunakan tersangka saat diamankan.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Z yang diduga berdomisili di Kota Samarinda.

Keterangan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bonar menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, hingga melanjutkan proses penyidikan secara tuntas.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *