PAN Kukar Dorong Kader Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Ketua DPD PAN Kukar, Aini Farida, Minggu (30/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
Ketua DPD PAN Kukar, Aini Farida, Minggu (30/8/2026) (Rizki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Seluruh pengurus dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kutai Kartanegara diminta untuk memperkuat struktur organisasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD PAN Kukar Aini Farida usai pelantikan DPC PAN se Kukar, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, MInggu (30/8/2026).

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan, pelantikan ini merupakan amanat dan tanggungjawab di dalam organisasi politik. Saat ini struktur pengurus partai PAN tingkat Kecamatan telah terbentuk semua di 20 Kecamatan.

“Keberhasilan PAN ini bukan hanyak kerja dari 1 orang. Tapi kerja bersama antar seluruh kader, anggota dan simpatisasan,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan PAN di Kukar juga harus memberikan kontribusi khususnya dalam pembangunan daerah. Masih banyak tantangan yang dihadapi dalam membangun daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Kita juga 1 komando bersama Ketua DPP dalam menjalankan kerja-kerja politik, terlebih memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Dirinya berharap, dengan pelantikan ini juga bisa menambah perwakilan rakyat, minimal setiap daerah pemilihan (Dapil) terisi. Saat ini perwakilan rakyat di Kukar baru 4 diantaranya di Dapil II, Dapil III, Dapil IV dan Dapil V.

“Kami komitmen terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar, untuk mewujudkan kesejahteraan,” harapnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti menjelaskan, pemeeintah daerah terus mendukung partai politik, terlebih melalui bantuan keuangan yang memiliki perwakilan di DPRD.

“Bankeu Parpol ini mengalami kenaikan menjadi Rp. 8.000 per orang dari suara sah, yang sebelumnya hanya Rp. 3.800 per orang,” jelas Rinda Desianti.

Penetapan nilai Bankeu itu telah tertuang pada SK Bupati Kukar Nomor : 106/SK-BUP/HK 2025, tentang penetapan beseran bantuan keuangan kepada partai politik, yang mendapat kursi hasil pemilu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78/2020, bahwa Bankeu itu diperuntukan pendidikan politik dan operisional partai politik. Sementara besaran atau porsi untuk pendidikan politik dan operasional telah ditetapkan. (Riz)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *