KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G jenis Dobel L.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.50 Wita di Kelurahan Loa Ipuh.
Tersangka yang diamankan berinisial AE (35), warga Tenggarong yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita terkait dugaan maraknya transaksi obat keras jenis Dobel L di Loa Ipuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada hari berikutnya, tim kembali memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang diduga sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga Rabu (11/2/2026), ketika petugas mendapatkan informasi tambahan terkait kendaraan yang digunakan tersangka, yakni mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik.
Puncaknya, pada Kamis malam, petugas melihat kendaraan dengan ciri yang sama berhenti di pinggir jalan.
Seorang laki-laki keluar dari kendaraan dan duduk di pinggir jalan, sesuai dengan ciri yang sebelumnya diperoleh. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan memastikan identitas pria tersebut sebagai AE.
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,36 gram di saku celana tersangka. Selain itu, di sekitar lokasi ditemukan kotak makanan yang berisi obat keras jenis Dobel L.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan obat keras tersebut di rumahnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan barang bukti berupa beberapa bungkus plastik berisi Dobel L yang disimpan di atas kulkas.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, 1.140 butir obat keras jenis Dobel L, alat hisap, plastik kemasan, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal terkait dalam Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan penyesuaian pidana terbaru. (ASR)










