KUKAR, LINGKARKALTIM: Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Realisasi Prognosis Anggaran 2026, serta Penyampaian KUA-PPAS pada Senin (27/7/2026) malam terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat forum minimum (korum).
Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kukar, pelaksanaan rapat paripurna mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya dua per tiga dari total 45 anggota legislatif, atau setara dengan 33 orang. Namun, hingga pukul 23.00 WITA dari jadwal awal pukul 19.30 WITA hanya tercatat 10 anggota dewan yang mengisi daftar hadir.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengonfirmasi ketidakhadiran dalam jumlah signifikan tersebut mendominasi dari fraksi-fraksi besar, seperti PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara itu, keterwakilan dari fraksi lain seperti Gerindra, PAN, NasDem, dan PKB tercatat hadir di lokasi.
“Sesuai tata tertib, sidang paripurna harus korum. Tadi yang hadir hanya 10 orang, jadi masih butuh setidaknya 33 orang untuk bisa memulai sidang. Karena tidak memenuhi syarat, sidang tidak bisa dilanjutkan dan kami tunda hingga besok,” ujar Ahmad Yani, Senin (27/7/2026) malam.
Pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun alasan tertulis mengenai ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan tersebut. Padahal, agenda yang dibahas merupakan kewajiban konstitusional yang menyangkut laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK.
Pembahasan mengenai pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) sebenarnya telah rampung tanpa hambatan. Oleh karena itu, ketidakhadiran para anggota dewan pada rapat paripurna ini terkesan mendadak.
“Secara substansi di Banggar sebenarnya tidak ada masalah, semua clear. Kami belum tahu pasti alasan teman-teman belum hadir, apakah karena rapat digelar malam hari atau ada faktor lain,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, pimpinan DPRD Kukar menegaskan akan mengambil langkah sesuai mekanisme tata tertib jika ketidakhadiran tanpa keterangan terus berlanjut pada penjadwalan ulang. Langkah yang disiapkan meliputi penyampaian surat resmi kepada fraksi hingga pimpinan partai politik terkait.
“Kehadiran dalam paripurna adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat. Jika ada pandangan berbeda, instrumennya ada di dalam forum paripurna apakah menerima atau menolak bukan dengan tidak hadir tanpa alasan,” tegas Ahmad Yani.
Penyelesaian agenda pertanggungjawaban APBD 2025 ini ditargetkan tuntas sebelum akhir bulan Juli. Keberhasilan pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD tersebut menjadi kunci utama untuk melangkah ke tahap pembahasan APBD Perubahan 2026 serta KUA-PPAS APBD Murni 2027.
Sesuai rencana, pimpinan DPRD Kukar mengagendakan ulang pelaksanaan Rapat Paripurna ini pada Selasa (28/7/2026). (Dil)










