KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mengawal aspirasi buruh yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar dalam aksi demonstrasi terkait persoalan ketenagakerjaan, khususnya di sektor minyak dan gas (migas).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto bahwa mengatakan aksi yang dilakukan FSPMI menjadi catatan penting bagi legislatif.
Ia menilai masih terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait.
“Ini menjadi catatan bagi kami, karena ternyata masih ada dugaan-dugaan pelanggaran urusan ketenagakerjaan, khususnya di sektor migas,” ucap dia, Senin (2/2/2026).
Ia juga menegaskan agar seluruh pihak kembali berpedoman pada ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Komisi I akan mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar agar lebih aktif melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
“Kami minta Distransnaker terus memantau, memberikan pembinaan, serta membuka dan memperbarui data seluruh perusahaan, khususnya perusahaan alih daya yang hari ini disuarakan oleh pekerja,” tegas Desman.
Ia meminta data perusahaan alih daya beserta pekerjanya diserahkan kepada Distransnaker guna mempermudah proses pengawasan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Kami minta perusahaan, khususnya Pertamina, menyerahkan data kepada Distransnaker. Dengan begitu pengawasan bisa lebih mudah, dan persoalan yang dikeluhkan pekerja yang merasa dirugikan atau ditindas bisa diakomodasi melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Desman mengungkapkan bahwa dalam penyampaian aspirasi FSPMI terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan praktik yang berpotensi merugikan pekerja.
Oleh krena itu, DPRD bersama instansi terkait memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami beri deadline, tiga hari hingga satu minggu, untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, baik yang sudah berproses maupun yang belum. Harapannya semua bisa diselesaikan,” ungkap dia.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran berat, Desman berharap para pekerja yang sebelumnya terdampak dapat kembali dipekerjakan.
Terlebih, banyak dari mereka merupakan tenaga kerja lokal Kukar yang seharusnya mendapat perlindungan sesuai regulasi daerah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran yang memberatkan, harapannya mereka bisa dipekerjakan kembali. Apalagi mereka juga bagian dari masyarakat lokal Kutai Kartanegara,” kata Desman.
Terkait substansi persoalan, dia menyebutkan beberapa isu utama yang dikeluhkan buruh, mulai dari masalah upah, sistem kontrak kerja, hingga ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai merugikan pekerja.
“Mulai dari upah, kontrak, sampai ketentuan PKWT. Ini yang menjadi keluhan pekerja dan diadukan ke DPRD agar ditindaklanjuti, supaya ke depan tidak ada lagi persoalan serupa,” bebernya.
Desman pun berharap pada 2026 hubungan industrial di Kukar dapat berjalan lebih harmonis.
“Kami berharap Distransnaker lebih aktif mengawal persoalan ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara, sehingga iklim kerja yang adil dan harmonis benar-benar terwujud,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih menilai bahwa penyampaian aspirasi masyarakat pekerja sangatlah bagus.
Setelah ini, pihaknya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan data pekerja mereka.
“Saya minta kepada owner (perusahaan) membuat surat ke dinas transmigrasi dan tenaga kerja untuk memberikan data berapa jumlah subkonnya, di bawahnya itu dan melampirkan berapa jumlah tenaga kerjanya untuk diteruskan dicatatkan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,” sebut dia.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja ialah melalui kontrak kerja.
“Karena selama ini mereka bekerja kadang tidak dikontrak. Ada yang harian, ada yang hanya sebatas, lisan saja. Walaupun di dalam peraturan DT35 boleh tertulis, boleh lisan. Tapi yang kaitannya dengan peraturan perundang-undangan semua harusnya tertulis,” tegas Suharningsih. (ASR)










