KUKAR, LINGKARKALTIM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati memastikan akan mengajukan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya pada prinsipnya mengakui perbuatan yang didakwakan dan memohon keringanan hukuman.
“Pada intinya terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman. Penasihat hukumnya juga menyampaikan permohonan keringanan dengan alasan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, di mana menurut mereka pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman,” ungkap dia usai sidang, Senin (2/2/2026).
Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum terdakwa mengemukakan alternatif hukuman lain seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga perawatan medis.
Mereka beralasan terdakwa diduga memiliki kelainan orientasi seksual sehingga penjara dinilai bukan solusi utama.
Meski demikian, JPU menegaskan akan menolak seluruh dalil pembelaan tersebut. Fitri menyatakan bahwa keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya justru memperkuat posisi penuntut umum.
“Kemarin sudah dinyatakan oleh dokter ahli kejiwaan bahwa kondisi terdakwa itu bukan alasan pembenar maupun pemaaf. Itu yang akan kami uraikan dan tegaskan kembali dalam tanggapan JPU,” tegas Fitri.
Dia menjelaskan, bantahan JPU dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam tanggapan tersebut, JPU akan menguraikan secara rinci keterangan ahli kejiwaan serta menegaskan bahwa alasan sakit atau kelainan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk meringankan pertanggungjawaban pidana.
“Bantahan sudah kami siapkan. Nanti akan kami jelaskan bahwa penyakit atau kondisi terdakwa tidak bisa dijadikan pertimbangan pemaaf ataupun pembenar,” jelasnya.
Terkait permohonan keringanan hukuman, Fitri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apa pun dari majelis hakim. Permintaan tersebut baru sebatas disampaikan dalam nota pembelaan.
“Belum dikabulkan, karena itu baru permintaan. Alurnya nanti JPU menanggapi tanggal 5, kemudian pihak terdakwa akan menanggapi kembali tanggapan JPU pada hari Selasa berikutnya. Setelah itu baru masuk ke tahapan putusan,” terang dia.
Dalam pleidoi, penasihat hukum terdakwa memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan keringanan hukuman.
Di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, merasa bersalah telah melakukan tindakan yang tidak pantas, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta melalui keluarga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Penasihat hukum juga menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang dianggap tidak normal sebagai faktor yang patut dipertimbangkan, disertai harapan agar terdakwa mendapatkan pengobatan dan tidak dijatuhi hukuman yang merenggut masa depannya.
“Terdakwa berharap masih bisa memperbaiki kesalahan dan bahkan menyampaikan keinginannya untuk menjadi guru yang baik,” ungkap Fitri.
Meskipun begitu, JPU menegaskan bahwa seluruh poin tersebut akan ditanggapi secara tegas dalam replik JPU.
Penuntut umum tetap berpegang pada fakta persidangan dan keterangan para ahli yang telah dihadirkan.
“Kami akan tanggapi semuanya sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Intinya, alasan-alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, sebelum akhirnya perkara ini memasuki tahapan putusan oleh majelis hakim. (ASR)










