KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memusnahkan sebanyak 152 berkas arsip yang sudah melewati masa retensi.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (11/8/2025) bersama tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari tahun 2010 hingga 2016. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan tata kelola kearsipan.
“Alhamdulillah, arsip yang kami usulkan untuk dimusnahkan dinyatakan memenuhi syarat. Ada lima box berisi 152 berkas yang resmi dimusnahkan hari ini,” ujar Arianto.
Ia menyebutkan, salah satu aspek penting dalam pengelolaan arsip adalah pemusnahan dokumen yang sudah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis. Proses ini, lanjutnya, merupakan bagian dari amanat peraturan di bidang kearsipan. Pemusnahan dilakukan dengan menandatangani berita acara bersama seluruh pihak terkait.
“Kegiatan ini melibatkan langsung tim pemusnahan arsip dari Diarpus, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Semuanya menyaksikan dan memastikan proses sesuai prosedur,” jelas Arianto.
Sebelum pemusnahan, DPMD Kukar melakukan penataan arsip dengan memilah dan mengklasifikasi dokumen di setiap bidang. Arsip yang masih diperlukan disimpan di record center, sementara arsip yang sudah habis masa retensinya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian lebih lanjut.
“Kami setiap tahun melakukan pemilahan arsip. Mana yang masih aktif di bidang-bidang, mana yang sudah masuk record center, dan mana yang sudah diserahkan ke LKD. Meski begitu, kami akui masih ada arsip yang perlu didetailkan kembali agar memenuhi seluruh ketentuan,” kata Arianto.
Dengan adanya kegiatan ini, DPMD Kukar berharap pengelolaan arsip dapat semakin tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tata kelola arsip yang baik akan memudahkan pelayanan dan menjaga akuntabilitas administrasi,” pungkasnya.(IDN/ADV)










