Sekkab Sunggono Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi DPRD Kukar Terkait Pembentukan 7 Desa

banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono menghadiri rapat paripurna terkait tanggapan pemerintah daerah, terhadap rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan desa dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Rapat paripurna itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kukar Jalan Wolter Monginsidi, yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar Junadi dan dihadiri anggota DPRD Kukar lainnya.

Ada 5 desa dari 7 usulan pembentukan desa yang ditanggapi oleh pemerintah daerah diantaranya, pembentukan desa Sungai

payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, pembentukan desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, pembentukan desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak.

Kemudian, pembentukan desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, pembentukan desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kelima usulan pembentukan desa ini dinilai  bagian dari strategi pemerataan pembangunan, pemekaran wilayah administratif, dan peningkatan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat di daerah, yang mengalami perkembangan pesat baik dari sisi jumlah penduduk maupun kebutuhan layanan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono menyampaikan apresiasi kepada apresiasi kepada seluruh fraksi terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pembentukan Desa yang telah disampaikan, untuk dilakukan pembahasan.

“Kami menyampaikan penghargaan setingginya tingginya, untuk catatan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD,” ucap Sunggono.

Adapun catatan itu salah satunya ialah, sebelum menjadi desa definitif itu harus ada desa persiapan. Kemudian, memastikan desa tersebut tak kehilangan hak hak kearifan lokalnya. Dan memastikan tapal batas wilayah desa itu sendiri.

Sementara Pemerintah daerah menyikapi catatan tersebut sebagai masukan bersama, yang nantinya menjadi materi penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna peyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Sebelum dilakukan pembentukan desa, kami telah memperhatikan dan mempertimbangkan atas rencana pememkaran desa ini,” ujarnya.

Selain pembahasan Ranperda, Rapat Paripurna Ke-9 ini juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas secara detail substansi setiap rancangan peraturan yang diajukan.

Pansus ini akan bertugas menggali data, menerima masukan dari masyarakat dan pemerintah kecamatan, serta menyempurnakan naskah akademik dan legal drafting Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen legislatif dan eksekutif Kukar, dalam memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan digelarnya rapat ini, proses menuju terbentuknya lima desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin dekat dengan kenyataan.

Dengan dibentuknya desa baru, diharapkan dapat memperkuat struktur pemerintahan di tingkat lokal, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di wilayah-wilayah pemekaran. (adv/*den)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *