KUKAR, LINGKARKALTIM: Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Agustus 2026 baru mencapai sekitar 40 persen dari total yang seharusnya diterima.
Kondisi tersebut mulai memberikan tekanan terhadap ruang fiskal daerah, terutama untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Sekda Kukar, Sunggono mengatakan berdasarkan kondisi saat ini, realisasi TKD masih jauh di bawah proporsi ideal.
Memasuki Agustus, realisasi seharusnya sudah berada di atas 50 persen, bahkan mendekati 65 persen apabila dihitung berdasarkan periode berjalan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah belum dapat langsung menyebut kondisi saat ini sebagai pengurangan TKD.
Sebab, persoalan yang terjadi saat ini lebih kepada transfer dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya terealisasi sesuai dengan hak daerah.
“Pengurangan dalam sisi jumlah, sebenarnya yang terjadi itu realisasi atau transfernya belum bisa sesuai dengan yang seharusnya jadi hak kita,” ujar dia, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, kepastian mengenai terjadi pengurangan atau tidak baru dapat diketahui setelah berakhirnya tahun anggaran.
Jika hingga akhir tahun hak Kukar tidak seluruhnya ditransfer sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kurang salur.
“Tapi insyaallah biasanya sih tetap akan dipenuhi, meskipun enggak tahu kapan, sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” kata Sunggono.
Persoalan TKD menjadi penting bagi Kukar karena struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Dia menyebut, lebih dari separuh kegiatan pembangunan Kukar memiliki ketergantungan terhadap DBH.
Karena itu, keterlambatan maupun belum optimalnya penyaluran TKD secara langsung berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan.
“Pengaruhnya pasti besar sekali, karena lebih dari 50 persen kegiatan pembangunan kita tergantung dari DBH. Kalau itu dikurangi, ya tidak ada yang bisa kita kerjakan,” ucapnya.
Sunggono menilai, kondisi fiskal tersebut juga membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang sebelumnya telah diterbitkan harus kembali dikoreksi.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan belanja daerah tetap sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Sekarang sedang terkoreksi lagi, terkoreksi semua DPA yang sudah diterbitkan,” ungkap dia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan transfer pusat tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pendapatan, tetapi juga berpengaruh terhadap keputusan pemerintah daerah dalam menentukan kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Meskipun demikian, Pemkab Kukar tetap optimistis pemerintah pusat akan memenuhi hak daerah.
Pemerintah daerah juga terus melakukan komunikasi dan mendorong agar persoalan kurang salur mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
“Kita mestinya harus optimis, dan kita sangat-sangat mengapresiasi dan sangat menghargai upaya Pak Bupati dan juga kepala daerah lain yang berencana untuk ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini kepada para pihak, baik Kemenkeu, Mendagri, atau mungkin juga di DPR RI,” jelas Sunggono.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotco membenarkan bahwa realisasi TKD saat ini baru berada di kisaran 40 persen.
Ia mengatakan, jika mengacu pada posisi Agustus, persentase tersebut semestinya sudah jauh lebih tinggi.
Bahkan pada Juni, realisasi TKD secara ideal telah mencapai sekitar 50 persen.
“Sekarang sudah bulan Agustus. Kalau TKD itu, kalau misalnya bicara masalah persentase, harusnya sudah di atas 50 persen. Kalau bulan Juni saja harusnya 50 persen, ini sudah bulan Agustus. Harusnya sudah mencapai angka 65 persen, tetapi sampai sekarang 40 persen,” terang dia.
Menurutnya, belum optimalnya penyaluran TKD tidak seluruhnya disebabkan oleh perubahan kebijakan atau pengurangan alokasi. Sejumlah dana masih menunggu proses penyaluran dari pemerintah pusat.
“Walaupun beberapa jenis dana bagi hasil tidak diberikan syarat salur, tetapi disalur kalau dananya ada di Kementerian Keuangan, dalam hal ini di pemerintah pusat, baru disalurkan ke kita,” kata Sukotco.
Kondisi tersebut pada akhirnya berimbas terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Dia menyebut hampir seluruh sektor belanja pembangunan ikut terdampak karena pemerintah harus menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan yang benar-benar sudah diterima.
“Itu terganggu semuanya. Sebenarnya gangguan ini bukan hanya di Kukar saja, hampir di semua kabupaten/kota sama saja kok. Kalau misalnya mau ditanya ke kabupaten/kota lain, sama saja,” pungkasnya. (ASR)










