KUKAR, KINGKARKALTIM : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mendorong pelaku kesenian, untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sementara HAKI bertujuan, untuk melindungi hasil karya intelektual seseorang atau lembaga, mendorong inovasi dan kreativitas, serta memberikan penghargaan dan pengakuan atas karya tersebut.
Penata Layanan Operasional Program Pengembangan Kesenian Disdikbud Kukar Listiana Mugiyati mengatakan, HAKI memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya orisinal, seperti ciptaan, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Hal ini memungkinkan pemilik karya untuk menggunakan, menjual, atau mendistribusikan karyanya tanpa khawatir disalahgunakan oleh pihak lain.
“Bagi pelaku kesenian atau budaya yang memiliki kreativitas atau karya seni, bisa didaftarkan HAKI,” kata Listiana Mugiyati pada Lingkarkaltim, Selasa (13/5/2025).
Perlindungan hukum ini juga memberikan jaminan, bahwa pemilik karya memiliki hak eksklusif atas karyanya. HAKI memberikan insentif bagi individu dan lembaga, untuk berinovasi dan berkreasi, karena mereka tahu bahwa hasil karya mereka akan dilindungi dan dihargai secara hukum.
HAKI memungkinkan pemilik karya untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya, misalnya melalui penjualan, lisensi, atau royalti. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, karena HAKI dapat meningkatkan daya saing produk dan layanan di pasar.
Perlindungan HAKI juga dapat menarik investasi asing, karena investor akan lebih percaya diri untuk berinvestasi di negara yang memiliki sistem perlindungan HAKI yang kuat.
Dalam hal ini, Disdikbud Kukar berkolaborasi dengan BRIDA dalam memfasilitasi masyarakat, khususnya pelaku kesenian untuk mendapatkan HAKI.
“Sejauh ini ada sekita 12 produk kesenian yang telah difasilitasi mendapatkan HAKI,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya perlindungan HAKI, masyarakat khususnya pelaku kesenian akan lebih termotivasi untuk mengembangkan ide-ide baru dan berkarya, karena mereka tidak perlu khawatir karyanya akan dicuri atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Fasilitasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah, dalam mendukung pelaku kesenian dan budaya lokal,” pungkasnya. (adv/kik)










