KUKAR, LINGKARKALTIM : Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong memfasilitasi masyararkat dalam pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bukit Biru Robi Andi mengatakan, program sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya kelurahan bukit biru dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam aspek legalitas dan perlindungan hak atas tanah. Ia menekankan bahwa masih banyak warga yang memiliki lahan namun belum mengantongi sertifikat resmi.
“Sejauh ini Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Sudah berjalan dari tahun 2023, untuk tahun ini, program tersebut belum bisa direalisasikan karena adanya efisiensi dari BPN. Sehingga kuota penerbitan surat tanah belum pasti,” kata Robi Andi, Senin (21/4/2025).
Namun hingga saat ini dari kelurahan Bukit Biru sendiri belum mendapatkan realisasi atas terbitnya sertifikat tanah, Hal ini juga di sebabkan karena adanya efisiensi anggaran dari BPN sehingga kuota penerbitan tersebut dikurangi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kelurahan Bukit Biru aktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi pengurusan administrasi warga. Salah satu program yang sedang didorong adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan kemudahan biaya dan proses bagi masyarakat.
“Kami ingin pastikan tidak ada lagi warga yang tidak memiliki sertifikat, dan berharap bahwa hal ini bisa segera di akomodir” jelasnya.
Ia berharap bahwa hak atas tanah dari masyarakat dapat segera diterbitkan, Karena masyarakat menilai legalitas atas tanah mereka dan permasalahan soal pertanahan menjadi point penting, yang menjadi perhatian bagi kelurahan bukit biru sendiri.
Masyarakat juga mengapresiasi kepada pemerintah Kelurahan hingga Kabupaten, atas fasilitas penerbitan legalitas surat tanah. (adv/*den)