KUKAR, Lingkarkaltim : Untuk memastikan kepatuhan hukum, melindungi kepentingan publik dan menjamin transparansi serta akuntabilitas, Pemkab Kukar memiliki program fasilitasi akta yayasan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza menjelaskan, program fasilitasi akta yayasan secara gratis ini bagian dari realisasi program Kukar Berkah. Program ini menyasar Pondok Pesantren, Rumah Ibadah, majelis taklim dan lainnya.
“Ketika rumah ibadah, pondok pesantren dan lainnya yang belum memiliki legalitas akta yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKum HAM), maka difasilitasi secara gratis oleh bagian Kesra,” jelas Dendy Irwan Fahriza pada Lingkarkaltim, Senin (10/3/2024).
Pihaknya menegaskan, munculnya program ini mengingat pondok pesantren maupun rumah ibadah yang sulitnya mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah daerah. Dalam merealisasikan program ini, Pemkab Kukar bekerja sama dengan pihak Notaris untuk menerbitkan legalitas tersebut.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan hibah ialah harus jelas clear and clean status legalitasnya,” tegasnya.
Pada 2025 ini, Pemkab Kukar menargetkan sebanyak 200 yayasan yang difasilitasi untuk mendapatkan legalitas akta tersebut. Sementara dari target itu, baru 30 yayasan yang telah terbit akta atau legalitasnya.
Penerbitan legalitas ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap bidang kesejahteraan masyarakat. Dalam penerbitan legalitas itu, pastinya Pemkab Kukar melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Hal itu harus dilakukan untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan adanya program ini, sejumlah masyarakat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, atas perannya dalam melindungi kepentingan publik hingga kepatuhan hukum.
“Program Kukar Berkah ini telah masuk ke dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, pada masa kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin,” pungkasnya. (adv/kik)