KUKAR, Lingkarkaltim : Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pama. Adapun pelaku pencurian itu ialah YR dan HM.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Houling PT. JMB KM 25 Desa Buana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sering melakukan tindak pidana pencurian,” Kata Raymond Juliano William, Selasa (15/1/2025).
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unti motor N-Max, 4 buah jerigen dengan kapasitas 85 liter BBM Solar, 1 selang dengan ukuran 5/8 inchi,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, kronologi kejadian tersebut yaitu pelaku melakukan aksinya pada Jum’at 10 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 wita. Pelaku mencuri BBM jenis solar itu langsung dari tangki minyak milik perusahaan, dengan cara membuka kran tangki yang dipasang selang dan ditampung ke jerigen.
“Solar itu ditampung di dalam jerigen yang sudah dipersiapkan sebanyak 4 buah, dengan kapasitas keseluruhannya sekitar 85 liter,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena perbuatan itu telah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP, tentang siapa saja yang mengambil yang bukan haknya dengan maksud untuk memiliki barang tersebut. (kik)










