KUKAR, Lingkarkaltim : Sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar melakukan terobosan dengan membuat aplikasi yaitu Siaga 24.
Sementara aplikasi Siaga 24 ini merupakan aplikasi pengaduan untuk masyarakat yang memiliki kendala atau yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Satpol PP itu sendiri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kukar Janhariansyah menyebutkan, melalui aplikasi itu pelayanan atau aduan dari masyarakat diterima 24 jam. Hal ini bagian dari bentuk komitmen dan sesuai dengan visi misi Pemkab Kukar yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani.
“Setiap aduan yang masuk diterima oleh admin dan akan diperiksa terlebih dahulu, untuk melihat apa yang menjadi permasalahan dari laporan masyarakat itu,” sebut Janhariansyah pada media, Kamis (7/11/2024).
Sementara jika ada laporan yang diluar kewenangan, maka pihaknya siap menjembatani atau mengkoordinasikan dengan pihak terkait. Sehingga aduan itu bisa ditangani dengan baik dan tepat tanpa merugikan berbagai pihak atau kelompok.
“Kalau memang aduan itu berkaitan dengan kewenangan kami, maka akan kami perintahkan anggota yang bertugas untuk dapat mengatasi aduan itu,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi 24 ini diyakini sangat efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara selama ini Satpol PP juga telah terima berbagai aduan dari masyarakat, termasuk kejadian atau musibah yang disebabkan oleh faktor alam.
“Contoh aduan masyarakat selama ini seperti adanya pohon tumbang, penertiban anak jalanan dan lainnya,” ucapnya.
Dirinya berharap, melalui aplikasi itu dapat meningkatkan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hal itu menjadi indikator capaian kinerja, khususnya dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap, masyarakat merasa sangat puas atas pelayanan kita berikan selama ini. Kami terus melakukan terobosan, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (adv/kik)










