KUKAR, Lingkarkaltim : Seorang majikan MJ (37) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar diduga tega menggauli anak dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang usianya masih di bawah umur. Hal itu terungkap setelah ibu korban berhasil memeriksa hp si korban.
Awal mula kejadian itu, ibu korban sedang memeriksa hp si anak (korban) dan melihat isi chat si pelaku yang membahas hal tak senonoh. Atas pembahasan itu, sang ibu langsung menanyakan hal itu kepada korban terkait isi chat tersebut.
Dalam hal ini, si korban menceritakan bahwa pelaku pernah menggagahi hingga menyentuh kemaluannnya. Namun saat itu si korban terus menolak ajakan si pelaku. Dari kejadian tersebut ibu korban melaporkan hal ini ke Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, meminta untuk melakukan pendampingan.
Kuasa Hukum Korban, Rusniawati Ayu Syafitri menjelaskan, pada 10 Agustus 2024 ibu korban melaporkan hal tersebut ke TRC PPA Kaltim dan saat itu juga sedang menyiapkan sejumlah bukti seperti visum maupun prosedur hukum lainnya.
Pada 13 Agustus 2024, pihaknya menerima aduan atau laporan tersebut langsung dari TRC PPA Kaltim. Dari laporan itu langsung dilakukan pendampingan maupun penyelidikan terhadap kasus itu.
Tak disangka, dari hasil penyelidikan atau pendampingan bahwa korban ini sudah ke-6 kalinya dilakukan tindakan cabul oleh pelaku. “Jadi pelaku ini merupakan bos, yang mempekerjakan ibu dari si korban tersebut,” papar Rusniawati Ayu Safitri pada awak media, di Polsek Loa Kulu, Kamis (15/8/2024).
Ia menyebutkan, pelaku ini meminta ART tersebut untuk tinggal di rumahnya. Karena si pelaku ini jarang ada di rumah dan sekaligus dapat mengawasi usahanya. Ketika pelaku itu balik ke rumahnya dan ada kesempatan, dari kesempatan tersebut pelaku melakukan aksinya.
“Informasi yang diterima bahwa tindakan itu dilakukan pertama kali pada 22 Juli-8 Agustus 2024 sebanyak 6 kali,” sebutnya.
Dari hasil pendalaman, ternyata si korban tak hanya satu orang. Melainkan adik tiri dari korban pertama juga mengalami tindakan yang sama.
“Si adik tiri ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Sementara usia korban untuk kakak (14) dan adik (12). Korban mengalami trauma dan saat ini tinggal di rumah keluarganya,” ujarnya.
Pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas ke Pengadilan Negeri. Karena di Pengadilan akhir dari putusan kasus yang ditangani tersebut.
Sementara itu Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika membenarkan adanya kasus tersebut. Orang tua korban melaporkan hal itu pada 12 Agustus 2024 ke Polsek Loa Kulu. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan si pelaku. Usai mengamankan pelaku, polisi tak langsung memproses tapi memediasi terlebih dahulu atas permintaan keluarga pelaku.
“Keluarga pelaku meminta untuk dimediasi, karena si ibu korban ini bekerja dengan pelaku. Saat melakukan mediasi, si ibu korban meminta untuk dilanjut proses hukum,” kata Rachmat Andika.
Maka dari itu Polsek Loa Kulu melanjutkan proses hukum itu terhadap kasus yang dialami oleh korban. Dari hasil pemeriksaan dan visum bahwa korban belum sempat disetubuhi dan dinyatakan masih perawan, namun kemaluannya sempat disentuh oleh pelaku. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban dan pelaku, maupun video yang direkam oleh adiknya yang saat itu melihat kakanya dengan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 76 e UU Nomor 17/2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (kik)