KUKAR,Lingkarkaltim- Satreskoba Polres Kukar berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu. Polisi mengamankan tiga pelaku AG, AR dan AN dengan barang bukti sebanyak sebanyak 6 poket Sabu Sabu dengan berat 10,26 gram, Sabtu (9/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Kukar AKB Aksaruddin Adam mengatakan kasus peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wita, bahwa di desa Bukit Pariaman di Tenggarong Seberang ada seseorang yang diduga sering melakukan transaksi Sabu Sabu.
Pada 6 Maret 2024, Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan menuju lokasi tersebut. Keesokan harinya Polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga sering melakukan transaksi Sabu Sabu memiliki ciri ciri perawakan tinggi, kurus dan kulit sawo matang.
“Orang tersebut berinisial AG yang beralamt di RT 05 Jalan Anggrek. Kami langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut,” kata Aksaruddin Adam pada media, Senin (11/3/2024).
Pada saat melakukan penggerebekan, ada 3 orang di dalam rumah tersebut. Ketiga orang tersebut berinisial AG, AR dan AN dan saat itu mereka bertiga sedang membungkus yang diduga Sabu Sabu.
“Dalam penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan 1 poket Sabu Sabu berukuran sedang dan 4 poket Sabu Sabu berukuran kecil, 3 buah jarum suntik, 3 timbangan digital, dan 1 alat hisap,” sebutnya.
Kepada Polisi, mereka mengaku bahwa barang barang tersebut ialah miliknya. Atas perbuatannya, mereka dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
Sementara ketiga pelaku tersebut terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)