KUKAR, Lingkarkaltim – Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di Desa Sepakat Kecamatn Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial BS (27) dan SR (41). Kedua pelaku berhasil diringkus pada 4 Februari 2024 sekitar pukul 13.20 wita.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut yakni, jajaran Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berkat informasi tersebut, jajaran Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Tiba di lokasi tersebut, polisi melihat 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, yang mengarah ke dalam gedung Magazign.
“Di dalam gedung ada 2 orang yang mengaku BS dan SR, saat itu kita langsung melakukan penggeledahan,” kata Rachmat Andika, Selasa (6/2/2024).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip yang isinya sabu sabu di simpan di dalam saku celana yang dikenakan oleh BS dan 1 poket sabu sabu lagi ditemukan di dalam saku celana yang dikenalan SR.
Kepada polisi, mereka mengaku bahwa barang haram tersebut ialah miliknya. Adapun jumlah total yang didapatkan dari dua pelaku tersebut yakni 0,3 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut. Sementara mereka berdua ternacam Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.
“Kami bawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Loa Kulu, untuk dapat diproses lebih lanjut. Dan melakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)