Pemkot Balikpapan Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar untuk Bangun 97 Tempat Penampungan Sementara Pasar Sepinggan

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar.(Dok.Istimewa)
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar.(Dok.Istimewa)
banner 468x60

BALIKPAPAN, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp4,6 miliar untuk rencana penataan pasar Sepinggan pasca kebakaran. Alokasi dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), perbaikan petak, serta melengkapan fasilitas pasar.

“Kita saat ini tengah melakukan penataan lahan dan pendataan pedagang untuk persiapan pembangunan,” kata  Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar, Kamis (27/8/2026).

Read More
banner 300x250

Menurutnya, pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026. Dalam proyek tersebut, pemerintah akan membangun 97 petak baru dan memperbaiki 22 petak pada bangunan utama.

Dengan demikian, total terdapat 119 petak yang akan dibangun maupun diperbaiki dari sekitar 250 petak yang terdampak kebakaran.

Menurut Haemusri, pembangunan TPS akan menggunakan konsep semi permanen. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pedagang sekaligus kondisi keterbatasan anggaran pemerintah.

“Pemerintah hanya bisa membantu semi permanen untuk pelaksanaan kegiatan itu karena kita juga mengalami efisiensi sehingga alokasi dana cukup terbatas,” ujarnya.

Penataan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik TPS. Disdag Balikpapan juga memasukkan tiga aspek utama dalam pekerjaan, yakni pembangunan TPS, perbaikan drainase, serta penataan pedestrian atau jalur pejalan kaki.

Haemusri menilai ketiga aspek tersebut perlu ditangani secara bersamaan agar pembangunan TPS tidak berdiri sendiri tanpa didukung sarana, prasarana, dan utilitas yang memadai.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan memperketat persyaratan bagi pedagang yang akan menempati TPS. Pedagang yang berhak mendapatkan petak harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah melunasi retribusi.

“Kalau ada tunggakan-tunggakan, segera diselesaikan supaya mereka juga bisa memiliki itu. Tiga ketentuan ini sudah menjadi komitmen kita untuk ditaati seluruh pedagang,” tegasnya.

Haemusri mengatakan, pemerintah tetap membangun petak sesuai data penerima yang telah ditetapkan. Namun, pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi diminta menyelesaikan kewajibannya sebelum menempati fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Terkait masa penggunaan TPS, Haemusri menyebut fasilitas tersebut ditargetkan dapat dimanfaatkan pedagang hingga lima tahun. Hal itu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Salah seorang pedagang pasar Sepinggan Balikpapan, Ibu Suroto berharap pemerintah segera membangun kembali fasilitas bagi para pedagang agar mereka tidak harus berjualan di tepi jalan yang dinilai kurang aman dan tidak nyaman bagi pembeli. “Harapannya cepat diperbaiki supaya kami tidak berjualan di pinggir jalan lagi,” ujarnya.(lk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *