BALIKPAPAN, LINGKARKALTIM: Warga Balikpapan dingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terutama yang berdekatan dengan hutan dan perkebunan.
“Kita jaga lingkungan kita, jangan membakar lahan dengan alasan untuk pertanian. Sebab kita tidak inginkan kebakaran hutan terjadi di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat Coffe Morning, Senin (24/8/2026).
Saat ini, kondisi cuaca panas yang meningkatkan potensi kebakaran Pemkot Balikpapan telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan camat dan lurah juga terus dilakukan, agar imbauan tersebut diteruskan hingga tingkat RT.
Ia menegaskan, larangan pembakaran tidak hanya berlaku untuk pembukaan lahan pertanian, tetapi juga pembakaran sampah yang berpotensi merembet ke kawasan hutan maupun lahan kering.
“Jangan sampai ada yang membakar dengan alasan apa pun, terutama untuk membuka lahan. Surat edaran dari kementerian yang baru saya terima, sanksinya cukup berat dan juga masuk ke pidana,” ujarnya.
Rahmad juga meminta masyarakat tidak lengah terhadap potensi kebakaran permukiman. Warga diminta memeriksa instalasi listrik, khususnya kabel dan jaringan yang sudah berusia lama, untuk mencegah kebakaran akibat korsleting.
“Kalau keluar rumah atau instalasi kita sudah terlalu lama, kabel-kabel rumah perlu ditinjau dan dicek sehingga tidak terjadi korsleting yang menyebabkan kebakaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Balikpapan Usman Ali mengatakan pihaknya telah melakukan langkah kesiapsiagaan menghadapi peningkatan risiko kebakaran akibat kondisi cuaca panas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang berpotensi memicu kebakaran. “Dengan adanya musim yang panas ini, masyarakat diminta supaya tidak melakukan pembakaran,” kata Usman.
Usman juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 yang mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Pemkot Balikpapan pun meminta masyarakat ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan, jika menemukan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.(lk)










