KUKAR, LINGKARKALTIM : Warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara meminta kepada perusahaan sawit PT. Tritunggal Sentra Buana merealisasikan kewajiban pembagian plasma.
Mekanisme pembagian plasma ini telah diatur dalam undang-undang No 39/2014, pasal 5 ayat 1 tentang perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, yaitu 20 persen untuk warga dari lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Ketua Koperasi Mekar Sejahtera Harisyah mengatakan, perusahaan sawit tersebut telah membangun perkebunan sekitar 2.600 hektare. Sehingga dari total lahan tersebut, masyarakat memiliki hak terhadap pembagian plasma.
“Di desa Saliki terdapat sekitar 260 Kepala Keluarga, jadi kalau 20 persen plasma dibagi dengan jumlah warga, setiap warga seharusnya mendapatkan 2 hektare lahan untuk pembagian plasma,” kata Harisyah pada Lingkarkaltim, di Tenggarong, Kamis (27/8/2026).
Ia mengaku, persoalan ini telah lama terjadi sejak 2008 lalu. Namun pada 2010 lalu pihak perusahaan telah merealisasikan pembagian plasma dengan luasan sekitar 36 hektare.
“Sehingga yang harus diperjuangkan sekitar 484 hektare,” akunya.
Persoalan ini sering kali dilakukann mediasi, dari hasil mediasi itu, pihak perusahaan sanggup untuk menyerahkan pembagian plasma. Tapi hingga saat ini pembagian plasma tak kunjung diberikan.
“Kami minta persoalan ini dibahas di DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebutkan, dari laporan yang diterima pihak perusahaan belum memberikan atau memenuhi kewajibannya sebanyak 20 persen pembagian plasma, dengan alasan tertentu.
“Yang menjadi pembagian plasma ini belum rampung ialah, lahan yang tak tersedia,” sebut Ahmad Yani.
Adapun solusi dari persoalan tersebut ialah, pihaknya memastikan untuk meminta profit kepada perusahaan tersebut yang setara dengan 20 persen.
“Ini bagian dari solusi, meskipun di dalam aturan tak ada,” ujarnya.
Pihaknya terus mengawal dan mendesak perusahaan, untuk dapat segera mengambil keputusan dan merealisasikan kewajibannya.
Menanggapi hal itu, Legal Manager PT Tritunggal Sentra Buana Meri menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diluruskan terhadap persoalan ini diantaranya, terkait dengan surat bupati khususnya untuk areal yang diusahakan sekitar 2.600 hektare. Tapi pada aktualnya hanya 2.300 hektare.
“Jadi untuk luasan 520 hektare itu 20 persennya di 464 hektare. Nanti bisa dilakukan review kembali oleh Dinas Perkebunan,” jelas Meri.
Ia mengaku, sudah ada beberapa warga yang telah mendapatkan haknya. Dan kesalahan managemen dari MoU yang sudah disepakati tidak semua bisa direalisasikan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi klousul dalam MoU yang telah disepakati, termasuk pembagian plasma 20 persen,” pungkasnya. (riz)










