Gempur Karhutla Sanga-Sanga: Damkarmatan Tambah Unit Water Tank, Polisi Tebar Ancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kawasan hutan Sanga Sanga yang terbakar pada malam hari pantau drone, Rabu (26/8/26). (Doc. Disdamkarmatan Kukar)
Kawasan hutan Sanga Sanga yang terbakar pada malam hari pantau drone, Rabu (26/8/26). (Doc. Disdamkarmatan Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Memasuki hari ke-25 penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Sanga-Sanga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengerahkan kekuatan penuh.

Kepala Damkarmatan Kukar, Fida Hurasani, turun langsung ke lokasi untuk memantau evaluasi pemadaman, Kamis (27/8/2026).

Read More
banner 300x250

Pihaknya telah memobilisasi armada tambahan berupa satu unit water tank supply berkapasitas 10.000 liter serta mesin portabel bertekanan tinggi sejak Rabu malam guna mempercepat proses pemadaman di lapangan.

“Kami terjunkan unit pasokan air kapasitas besar dan mesin portabel tambahan agar progres pemadaman bisa lebih cepat. Karakteristik karhutla ini memang unik; terlihat sudah padam, tapi begitu ditiup angin kencang, titik api bisa kembali menyala,” terang Fida Hurasani, Kamis (27/8/2026).

Menurut Fida, langkah gerak cepat ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Bupati Kukar dan pimpinan daerah. Ia mengapresiasi penanganan karhutla yang kini sudah terorganisasi secara berjejaring antarinstansi, tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

“Momen ini kami manfaatkan untuk meninjau pola kerja di lapangan bersama pihak BPBD Kukar. Kalau memang dinilai kurang efektif, akan langsung kami evaluasi dan susun pola baru. Kita ingin tuntaskan, tidak mau tanggung-tanggung. Mau main 24 jam atau 2×24 jam penuh, kita siap demi menuntaskan tugas ini,” tegas Fida.

Di sisi lain, menyikapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla tersebut, Kapolsek Sanga-Sanga IPTU Wahid menjelaskan penyebab utama api sulit dipadamkan adalah kondisi struktur tanah gambut dan faktor cuaca ekstrem.

“Lahan di lokasi ini merupakan lahan gambut. Begitu disiram, api di permukaan memang padam, tapi sisa bara api di bawah tanah masih ada. Dipadu cuaca panas dan angin kencang, api dari hari sebelumnya dengan mudah menyambung kembali,” ungkap IPTU Wahid, Kamis (27/8/2026).

Mengenai dugaan tindak pembakaran secara sengaja oleh pihak tak bertanggung jawab, IPTU Wahid menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan bukti atau pelaku yang tertangkap tangan.

“Upaya penyelidikan tetap berjalan. Namun sampai hari ini belum kita dapatkan indikasi pelaku yang membakar secara sengaja,” tambahnya.

Guna mengantisipasi dampak buruk dari polusi asap yang kian pekat, Polsek Sanga-Sanga juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan BPBD untuk segera membagikan masker kepada warga sekitar.

Meski belum menemukan pelaku, IPTU Wahid mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar dengan ancaman pidana berlapis.

IPTU Wahid memaparkan sejumlah payung hukum yang disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan.

“Ancama Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 108 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 108 jo. Pasal 69 Huruf H UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 78 jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *