KUKAR,LINGKARKALTIM: Berawal dari salah paham dan aksi saling tatap sinis, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil membongkar kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Sanga Sanga Dalam. Dua orang perempuan berinisial SA (46) dan APE (26) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Sekolahan, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam. Korban berinisial DNH (46) mengalami sejumlah tindakan kekerasan secara mendadak dari kedua pelaku.
Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, menjelaskan penganiayaan bermula saat pelaku SA mencolok mata korban. Tak lama berselang, APE ikut menyerang dengan menjambak rambut DNH hingga korban tersungkur ke tanah.
“Korban yang berusaha membela diri sempat menggigit perut kanan APE agar cengkeraman rambutnya dilepaskan. Namun, SA kembali menyerang dengan memukul leher belakang dan mencakar wajah korban,” ujar Iptu Wahid, Selasa (25/8/2026).
Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi rumah kedua tersangka di Jalan Madrasah RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Setelah diimbau petugas untuk kooperatif, kedua tersangka akhirnya mendatangi Polsek Sangasanga pada pukul 10.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan resmi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jilbab warna navy milik korban.
Iptu Wahid menegaskan aksi penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku secara sadar.
“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi normal dan tidak terpengaruh alkohol,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(dil)










