JAKARTA, LINGKARKALTIM: Delapan puluh satu tahun perjalanan Kementerian Hukum bukan sekadar tentang panjangnya usia organisasi, tetapi tentang seberapa jauh keberadaan kementerian mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, peringatan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum bagi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk melihat kembali pengabdiannya melalui satu ukuran utama, yakni manfaat yang dirasakan masyarakat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberhasilan Kementerian Hukum tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan maupun capaian administratif semata. Menurutnya, setiap kebijakan dan layanan harus bermuara pada kemudahan, kepastian, dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak regulasi yang dihasilkan, berapa banyak program yang kita jalankan, atau berapa tinggi capaian kinerja kita. Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa besar kehadiran kita dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di lapangan upacara Kemenkum, Rabu, (19/08/2026).
Supratman menjelaskan, semangat ini senada dengan pesan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan yang menekankan kepentingan rakyat dalam seluruh kerja pemerintahan Indonesia. Dalam lingkup Kemenkum, kehadiran negara diwujudkan melalui hukum yang memberikan kepastian, pelindungan, dan solusi bagi permasalahan masyarakat.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan pelindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” katanya.
Secara nyata, Kemenkum menemui masyarakat melalui program Pasti Ada Solusi. Program teranyar ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memberi masukan, keluhan, sehingga Kemenkum dapat mengintrospeksi kualitas kerja.
“Ketika masyarakat datang dengan permasalahan, jangan kita tambah dengan masalah baru. Ketika ada permasalahan yang dapat kita selesaikan, jangan kita berlindung di balik birokrasi. Cari jalan keluarnya. Selesaikan masalahnya. Hadirkan negara. Itulah makna pengayoman sesungguhnya,” ucap Supratman.
Supratman menjelaskan, Hari Pengayoman menjadi momentum yang mengingatkan seluruh jajaran akan tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi nyata. Ia ingin menerapkan prinsip sederhana dalam pelayanan publik agar masyarakat tidak dihadapkan dengan birokrasi yang berbelit-belit.
“Mari jadikan Hari Pengayoman ke-81 sebagai momentum untuk memperkuat kembali komitmen kita. Bekerja lebih cepat. Melayani lebih dekat. Menyelesaikan lebih banyak permasalahan masyarakat,” katanya.
Pada usia ke-81, Kemenkum pun turut mencatat sejarah dalam manajemen SDM melalui pembentukan komite talenta yang independen. Supratman menjelaskan, Kemenkum telah menerapkan pilot project e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah di dua tempat, yaitu Jawa Timur dan Sumatera Utara.
“Kita mencetak sejarah, yang menentukan pimpinan bukanlah Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum, tetapi seluruh pegawai di Jatim dan Sumut. Manajemen talentanya berjalan, kita doakan ini berhasil,” tutur Supratman.
Supratman juga menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran yang semakin strategis dalam memperkuat pelaksanaan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembentukan 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, BPHN turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola regulasi melalui kegiatan pemantauan dan peninjauan undang-undang serta analisis dan evaluasi hukum. Rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut telah ditindaklanjuti dan diterapkan dalam berbagai regulasi di kementerian dan lembaga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN Machyudhie, Para Pejabat Fungsional Ahli Utama BPHN, serta seluruh pegawai BPHN.
(Sumber : bphn.go.id)










