KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tenggarong.
Kasus tersebut mencuat setelah siswi yang masih berstatus pelajar itu memilih tidak masuk sekolah selama sekitar sebulan.
Keputusan tersebut diambil lantaran korban merasa lingkungan sekolah tidak lagi aman setelah diduga menerima pesan pribadi bernada tidak pantas dari seorang guru melalui aplikasi WhatsApp di luar waktu kegiatan sekolah.
Orang tua korban mengatakan, pesan tersebut membuat anaknya merasa direndahkan dan tidak nyaman untuk kembali mengikuti aktivitas belajar di sekolah.
“Anak saya dikirimi pesan di WA (WhatsApp) saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan ke anak-anak,” ujar orang tua korban, Kamis (20/8/2026).
Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita terkait dengan proses pelecehan seperti ini, tindak lanjutnya sudah segera kita tindak lanjuti kemarin. Kita ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum, kita serahkan ini ke pihak Polres,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menunggu hasil proses hukum. Langkah internal juga disiapkan untuk memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi siswa.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah memindahkan guru yang bersangkutan ke wilayah koordinasi pendidikan di Kecamatan Tenggarong.
Statusnya sebagai guru juga akan dihentikan sementara sembari menunggu proses hukum berjalan.
Ia mengatakan, keputusan lebih lanjut akan diambil setelah terdapat kepastian hukum mengenai dugaan tindakan tersebut.
“Kalau sudah ada proses itu, kita akan melakukan langkah-langkah tindakan. Kalau ada kepastian terkait dengan itu secara sah yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dibuktikan secara proses hukum, pembuktiannya pasti aparat penegak hukum,” jelasn Heriansyah.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didik.
“Kita akan pecat jika terbukti,” tegas dia.
Menurutnya, profesi guru membawa tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan.
“Kalau memang sudah terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas. Nggak bisa, yang begitu nggak bisa ditoleransi,” tegas Aulia.
Dia menyebut bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Maka dari itu, apabila terbukti, guru yang bersangkutan harus mendapatkan tindakan tegas, termasuk tidak diperbolehkan kembali mengajar dalam proses penanganannya.
“Itu termasuk sudah pelanggaran berat. Nggak bisa. Minimal itu guru harus kita lokalisir, nggak boleh ngajar,” ujarnya.
Meski demikian, Aulia menekankan pemerintah tetap harus melihat persoalan tersebut secara utuh.
Dugaan yang muncul perlu diuji melalui proses pemeriksaan sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah itu terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas,” pungkas dia. (ASR)










