KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026 tetap aman, meski kondisi fiskal daerah masih menghadapi tekanan akibat perubahan kemampuan pendapatan dan belanja daerah.
Sekda Kukar, Sunggono mengatakan pemerintah daerah telah menempatkan belanja pegawai sebagai salah satu kebutuhan prioritas yang harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya pembayaran gaji PPPK hingga Desember mendatang.
“Sudah ada besarannya kurang lebih Rp136 miliar sekian-sekian. Untuk gaji PPPK sampai Desember aman, insya Allah aman. Karena kita memang sudah masukkan kebutuhan itu sebagai skala prioritas,” ujar dia, Selasa (18/8/2026).
Kepastian tersebut menjadi penting seiring bertambahnya jumlah PPPK yang harus ditanggung melalui APBD Kukar.
Belanja pegawai secara keseluruhan kini menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur belanja daerah.
Ia menjelaskan, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai belanja pegawai harus memperhitungkan bertambahnya jumlah aparatur, termasuk PPPK yang jumlahnya meningkat hingga sekitar 8.000 orang.
Menurutnya, apabila kondisi APBD tidak mengalami koreksi signifikan dibandingkan dengan struktur anggaran yang telah ditetapkan pada 2025, belanja pegawai bahkan dapat berada di kisaran 30 persen dari total belanja daerah.
“Dan seandainya APBD kita tidak terkoreksi sangat besar dari yang sudah kita tetapkan di tahun 2025 yang lalu, di tahun itu belanja pegawai kita termasuk bisa 30 persen,” jelas Sunggono.
Besarnya kebutuhan belanja pegawai membuat pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan pembayaran gaji.
Sebab, berbeda dengan belanja pembangunan yang dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal, gaji aparatur merupakan kewajiban yang harus tersedia secara rutin.
Dia mengakui kondisi tersebut menjadi perhatian apabila tidak ada tambahan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Kebutuhan pembayaran gaji ASN itu kan merupakan belanja wajib pengikat yang harus tersedia terus setiap waktu sampai akhir tahun,” katanya.
Maka dari itu, tambahan ruang fiskal dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kemampuan daerah dalam memenuhi seluruh kewajibannya.
“Kalau yang dipenuhi hanya untuk belanja pegawai, tapi hak kita yang lain nggak dipenuhi, ya sama saja kita enggak punya kemampuan untuk belanja yang lain,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya beban belanja pegawai, Sunggono memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan Pemkab Kukar untuk menghentikan atau memutus kontrak PPPK pada tahun mendatang.
Ia mengatakan, status PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghentian hanya dapat terjadi apabila terdapat alasan yang sesuai ketentuan, termasuk jika pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti.
“Kecuali kalau mereka minta berhenti ya, kami berhentikan. Kalau kebijakan menghentikan atau pemutusan kontrak dengan mereka belum ada, jadi kebijakan sampai sekarang,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotco menegaskan pemerintah daerah tetap memberikan jaminan terhadap pembayaran belanja pegawai, baik untuk PNS maupun PPPK.
Ia mengatakan kondisi perekonomian dan penyaluran pendanaan yang masih berjalan tidak mengubah komitmen Pemkab Kukar untuk memenuhi hak aparatur.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Bupati, Pak Sekda, Pak Wakil Bupati dan kami di TAPD tetap menggaransi bahwa semua unsur belanja pegawai untuk PNS maupun P3K tetap kita sediakan sampai dengan selesai,” kata dia.
Ia menegaskan, belanja pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat. Karena itu, pengalokasiannya tetap harus diperhitungkan dalam penyusunan maupun evaluasi APBD.
Menurutnya, komponen belanja tersebut juga menjadi perhatian dalam proses evaluasi yang dilakukan berbagai lembaga dan tingkatan pemerintahan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, serta lembaga terkait lainnya.
“Belanja pegawai, baik itu untuk PNS maupun untuk PPPK itu adalah belanja wajib dan mengikat, maka tetap mau tidak mau kita sediakan,” pungkasnya. (ASR)










