Empat Tersangka Pengedar Sabu di Tenggarong Diamankan

Barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Polres Kukar)
Barang bukti yang diamankan Polres Kukar. (Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat ratusan gram.

Read More
banner 300x250

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Tenggarong.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ucap dia, Selasa (10/3/2026).

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial B yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah penginapan di Tenggarong.

Pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud bersama dua rekannya masuk ke kamar sebuah Hotel.

Sekitar pukul 22.00 Wkta, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni saudara B (29) dan AMC (21).

Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, polisi menemukan sebuah tas ransel yang di dalamnya terdapat tas kecil berisi satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, plastik klip, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, seorang pria lain datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial DD (40), yang merupakan seorang ASN di Bapeda Kukar.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama R.

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke rumah Rusli di Tenggarong.

Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan sebuah tas ransel berisi 17 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 381,41 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, pipet kaca, timbangan digital, gunting, uang tunai Rp1,55 juta, serta beberapa unit telepon genggam.

Secara keseluruhan, dari pengungkapan kasus ini polisi menyita 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 382,68 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, uang tunai, beberapa telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Empat tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *