KUKAR, LINGKARKALTIM: Sebanyak 635 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Usulan tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman mengatakan bahwa hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 1.333 orang.
Angka tersebut menunjukkan kondisi hunian yang masih mengalami kelebihan kapasitas cukup tinggi.
“Tingkat over kapasitas mencapai sekitar 320 persen,” ucap dia, Rabu (11/3/2026).
Dari total penghuni tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan warga binaan beragama Islam.
Dari jumlah itu, 635 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana melalui Remisi khusus Idulfitri.
Dari total usulan tersebut, terdapat delapan orang warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yaitu remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa dua orang dari delapan warga binaan tersebut masih harus menjalani pidana kurungan setelah menerima remisi.
Dia mengatakan, proses pengusulan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Proses pengusulan ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Suparman.
Sebelum diusulkan, setiap warga binaan harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang tersebut bertujuan menilai kelayakan warga binaan untuk menerima remisi berdasarkan sejumlah indikator.
“Dalam proses usulan, dilakukan sidang TPP untuk memberikan penilaian apakah WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ucapnya.
Suparman menjelaskan, syarat substantif meliputi penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana, termasuk keaktifan mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F.
Sementara dari sisi administratif, warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta memiliki kelengkapan dokumen penahanan.
Selain memastikan proses berjalan sesuai aturan, pihak Lapas Tenggarong juga menegaskan bahwa pengusulan remisi tidak dipungut biaya apapun.
“Seluruh proses usulan remisi ini tidak dipungut biaya atau gratis. Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat maupun warga binaan jika menemukan adanya pelanggaran,” kata dia.
Ia pun mengimbau masyarakat maupun warga binaan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan remisi.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan yang dilaporkan,” pungkas Suparman. (ASR)










