KUKAR, LINGKARKALTIM: Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ganja dengan total berat mencapai beberapa kilogram.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melalui metode penyamaran atau undercover buy.
“Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tim penyelidik melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan berkomunikasi dengan salah satu terlapor untuk melakukan pemesanan,” ungkap dia, Selasa (10/3/2026).
Ia menerangkan bahwa sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka pertama berinisial (WAR) datang ke lokasi yang telah disepakati di Kecamatan Loa Kulu. Saat itu tim langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja kering di saku celana tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Tenggarong dan menemukan tambahan satu bungkus ganja kering.
Dari hasil interogasi, tersangka WAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial (MRA) yang tinggal di Kecamatan Tenggarong.
Sekitar pukul 17.30 Wita, tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MRA di rumahnya.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja.
“Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama E yang berada di Kota Samarinda,” sebut Hari.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Samarinda pada Minggu 8 Maret 2026, untuk mencari keberadaan pemasok tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa E tinggal di sebuah indekos di Kecamatan Samarinda Utara.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 Wita, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di kamar kos yang disewa oleh E, yakni pria berinisial J dan warga negara asing asal Afganistan berinisial Y.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan satu toples berisi ganja kering dengan berat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas ganja.
Pengembangan kasus kembali dilakukan setelah tersangka J memberikan informasi bahwa masih terdapat ganja milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan bernama JA di wilayah Loa Janan Ilir.
Tim kemudian bergerak ke lokasi indekos JA dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari penggeledahan di tempat tersebut, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram yang disimpan dalam tas ransel, serta satu plastik berisi ganja kering dengan berat sekitar 0,5 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital ukuran besar dan sedang, plastik klip untuk pengemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (ASR)










