APPK Kaltim Layangkan 7 Tuntutan ke KPU Kukar

Aksi demonstrasi APPK Kaltim di Kantor KPU Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Aksi demonstrasi APPK Kaltim di Kantor KPU Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) melayangkan beberapa tuntutan kepada KPU Kukar terhadap transparansi penggunaan anggaran publik.

Koordinator Aksi, Sukrin, menegaskan bahwa tuntutan ini lahir dari keprihatinan APPK terhadap tertundanya publikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah PSU sebesar Rp33,7 miliar, yang diterima KPU Kukar dari Pemkab Kukar melalui Kesbangpol.

Read More
banner 300x250

Menurutnya, LPJ tersebut seharusnya telah dipublikasikan sejak Oktober atau awal November, mengacu pada batas waktu yang diatur dalam Permendagri 41/2020 maupun Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024.

“Sampai hari ini, laporan penggunaan dana Rp33,7 miliar itu belum dipublikasikan. Padahal batas waktunya sudah lewat. Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada dugaan penyimpangan yang harus segera dibuka ke publik,” tegas dia, Senin (8/12/2025).

Ia mengatakan bahwa akuntabilitas anggaran merupakan kewajiban, bukan pilihan. Terlebih, anggaran hibah PSU digunakan dalam rentang waktu yang relatif singkat, hanya sekitar satu bulan.

“Keterlambatan ini tidak bisa dianggap hal biasa. Publik harus tahu untuk apa uang itu dipakai, berapa sisa anggarannya, dan apakah penggunaannya sesuai aturan. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi lembaga,” kata Sukrin.

Ada tujuh tuntutan APPK Kaltim kepada KPU Kukar.

Pertama, meminta KPU Kukar memberikan transparansi penuh terkait LPJ Dana Hibah PSU 2025 kepada publik.

Kedua, mendesak KPU Kukar segera mengumumkan dan menyerahkan LPJ secara lengkap kepada Pemkab Kukar dan masyarakat.

Ketiga, menuntut KPU Kukar mengembalikan seluruh sisa anggaran hibah ke kas daerah, apabila benar masih tersisa.

Keempat, meminta Kejaksaan Negeri Kukar mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam penggunaan anggaran hibah PSU senilai Rp33,7 miliar.

Kelima, meminta Kejari Kukar menyelidiki dugaan kejanggalan realisasi anggaran hibah PSU Pilkada 2025.

Keenam, mendesak Kejari Kukar memanggil mantan Sekretaris KPU (AAN), Sekretaris KPU saat ini (PL), seluruh komisioner, serta pihak terkait lainnya untuk diperiksa.

Ketujuh, meminta Kejari Kukar berkoordinasi dengan BPK Kaltim guna memeriksa potensi praktik korupsi pada anggaran hibah PSU.

Langkah ini, kata dia, bukan bertujuan menyerang institusi, melainkan menuntut akuntabilitas.

“Kami tidak sedang bermusuhan dengan KPU, tetapi meminta pertanggungjawaban yang memang menjadi kewajiban mereka. Kalau tidak ada masalah, harusnya sejak awal LPJ itu dibuka. Keterlambatan ini justru semakin menambah kecurigaan publik,” tegasnya.

APPK menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, Permendagri 41/2020, UU 20/2001 tentang Tipikor, serta Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024.

Menurut Sukrin, aksi ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Publik harus menerima penjelasan yang terang dan jelas. Kalau ada kejanggalan, jangan ada yang ditutupi,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *