APPK Kaltim Lakukan Aksi di Kantor KPU Kukar

Aksi demonstrasi APPK Kaltim di Kantor KPU Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Aksi demonstrasi APPK Kaltim di Kantor KPU Kukar. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),

Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Sukrin, dengan tuntutan utama mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025 itu berlangsung pada Senin (8/12/2025).

Read More
banner 300x250

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena itu, mereka menilai kritik dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dari demokrasi.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana hibah senilai Rp62,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp33,7 miliar diberikan kepada KPU Kukar melalui Badan Kesbangpol.

APPK mempersoalkan transparansi penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya menilai, sesuai aturan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah seharusnya sudah selesai dan dipublikasikan kepada publik paling lambat 30 hari setelah tahapan pemilihan berakhir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Selain itu, regulasi internal KPU melalui Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa LPJ dana hibah harus diselesaikan maksimal tiga bulan setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis internal APPK Kaltim, hingga November 2025 laporan tersebut belum dipublikasikan dan belum diketahui progres verifikasinya.

Hal tersebut memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah PSU.

Dia menyebut, besarnya anggaran dan singkatnya masa penggunaan hanya sekitar satu bulan seharusnya membuat pertanggungjawaban lebih mudah dilakukan secara transparan.

“Dengan anggaran sebesar itu dan waktu pelaksanaan yang hanya satu bulan, seharusnya LPJ sudah selesai, divalidasi, dan dipublikasikan. Namun hingga kini tidak ada kejelasan. Ini memunculkan dugaan kuat adanya potensi praktik korupsi,” tegas dia

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.

Melihat dugaan tersebut, APPK mendesak aparat penegak hukum baik BPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah PSU oleh KPU Kukar.

Mereka juga meminta Pemkab Kukar memastikan seluruh proses verifikasi dan publikasi LPJ dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada perbuatan yang dapat dibiarkan bertentangan dengan aturan. Pasal 1 ayat (1) KUHP jelas, dan aturan penggunaan dana hibah juga jelas. Maka, jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran publik,” ujar Sukrin. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *