Tidak Ada Lagi Ranking di Rapor Sekolah, Disdikbud Kukar Tegaskan Penilaian Kini Bersifat Deskriptif

Kegiatan Siswa SMPN 1 Sebulu
Kegiatan Siswa SMPN 1 Sebulu
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa sistem perankingan di rapor sekolah sudah tidak lagi berlaku. Hal itu sesuai dengan regulasi nasional yang diatur melalui Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian.

Plt. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar siswa kini bersifat deskriptif, bukan angka ranking. Guru akan memberikan gambaran kompetensi siswa berdasarkan capaian nilai, misalnya dalam bentuk penjelasan detail mengenai kemampuan akademik maupun keterampilan siswa.

Read More
banner 300x250

“Kalau dulu anak-anak terbiasa menunggu ranking di rapor, sekarang tidak ada lagi. Penilaian lebih menekankan pada kompetensi, misalnya anak ini sudah mampu melakukan apa, punya keterampilan apa. Jadi sifatnya deskriptif, bukan urutan ranking,” jelasnya pada Selasa (16/9/2025).

Meski demikian, Emy tidak menutup kemungkinan apabila ada sekolah yang diminta orang tua untuk memberikan informasi terkait peringkat anak mereka. Hanya saja, data tersebut tidak lagi tercantum di rapor resmi sekolah.

“Guru biasanya hanya menyimpan catatan pribadi. Kalau orang tua bertanya, baru disampaikan. Tapi secara tertulis di rapor, sudah tidak ada ranking,” tambahnya.

Perubahan sistem penilaian ini juga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pemberian beasiswa, khususnya Beasiswa Kukar Idaman. Menanggapi hal tersebut, Emy menjelaskan bahwa penentuan penerima beasiswa tetap bisa dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain afirmasi untuk siswa kurang mampu, jalur prestasi akademik, maupun non-akademik.

Untuk jalur akademik, sekolah akan mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa siswa memiliki prestasi akademis berdasarkan nilai rapor.

“Jadi meskipun tidak ada ranking, sekolah tetap bisa menerbitkan surat keterangan prestasi akademis anak untuk keperluan beasiswa,” terangnya.

Ia menambahkan, sistem beasiswa berbeda dengan mekanisme Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang menggunakan aplikasi berbasis nilai rapor secara langsung.

“Kalau SPMB itu memang harus memasukkan nilai rapor ke aplikasi, tidak bisa pakai surat pernyataan. Jadi mekanismenya memang berbeda,” kata Emy.

Dengan regulasi baru ini, Disdikbud Kukar berharap sekolah dan orang tua dapat memahami bahwa orientasi pendidikan tidak lagi hanya pada angka dan ranking, tetapi pada penguatan kompetensi, karakter, dan keterampilan siswa. (WAN/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *