KUKAR, LINGKARKALTIM: Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih memiliki sekitar 86 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan proses penetapan sepanjang 2025–2026.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Saidar, mengatakan saat ini terdapat 15 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten. Sementara itu, puluhan objek lainnya masih membutuhkan kajian sebelum dapat memperoleh status tersebut.
“Untuk tahun 2025–2026, kami belum melakukan penetapan cagar budaya karena keterbatasan anggaran. Mudah-mudahan pada 2027 mendatang, kami bisa kembali mengupayakan proses penetapan tersebut,” ungkap Saidar.
Ia menjelaskan, penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara langsung. Setiap objek harus melalui tahapan kajian oleh tim ahli cagar budaya untuk memastikan nilai pentingnya, baik dari sisi sejarah, pendidikan, kebudayaan, maupun keagamaan.
Bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun dapat menjadi salah satu objek yang dikaji, tetapi usia saja tidak cukup untuk menetapkannya sebagai cagar budaya. Objek tersebut juga harus memenuhi kriteria dan memiliki nilai penting yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, sekitar 86 ODCB tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar. Beberapa wilayah yang menyimpan cukup banyak peninggalan sejarah antara lain Sangasanga, Tenggarong, Anggana, dan Muara Kaman.
Menurut Saidar, salah satu tantangan dalam proses penetapan ialah memastikan status kepemilikan objek dan lahannya. Sejumlah peninggalan berada di tanah milik masyarakat, sementara yang lainnya berada di kawasan perusahaan.
Di Kecamatan Loa Kulu, misalnya, terdapat bangunan peninggalan Belanda di dalam kawasan perusahaan. Untuk menindaklanjutinya, Disdikbud perlu berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna memperoleh informasi terkait kepemilikan dan status lahan.
“Jadi, kami harus memastikan terlebih dahulu status kepemilikan lahan maupun objeknya. Jika berada di tengah masyarakat, kami juga perlu melakukan koordinasi dan pendekatan dengan pemilik sebelum proses penetapan dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menyebut pendataan dan pengusulan ODCB terus berkembang seiring ditemukannya objek-objek baru yang berpotensi menjadi cagar budaya.
Beberapa objek yang dapat dikaji antara lain jembatan besi, bangunan tua, hingga terowongan peninggalan sejarah Jepang di Loa Kulu. Usulan tersebut nantinya disampaikan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diproses sesuai ketentuan.
Heriansyah juga menyebut sejumlah peninggalan sejarah di Kecamatan Anggana, termasuk makam-makam tua, berpotensi untuk diusulkan sebagai cagar budaya.
Ke depan, Disdikbud Kukar berharap dukungan anggaran pada 2027 semakin memadai agar proses penetapan, pemeliharaan, dan pelestarian cagar budaya dapat kembali berjalan.
“Upaya ini penting agar peninggalan sejarah di Kukar tidak hanya terdata, tetapi juga terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” tandas Heri. (Adv/dil)










