Disdikbud Samarinda Beri Hak Otonom Sekolah Tentukan PJJ

Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno.(Nadzriel/Lingkarkaltim)
Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno.(Nadzriel/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mengambil langkah desentralisasi dalam menghadapi ancaman kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Alih-alih terus menerbitkan surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara massal dan sentralistik, Disdikbud kini mendelegasikan wewenang penuh kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menentukan status operasional belajar siswa.

Plt Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan kebijakan otonom ini berlandaskan pada buku pedoman khusus (guidance) yang wajib dipedomani oleh seluruh sekolah. Melalui mekanisme ini, pihak kepala sekolah dapat bergerak taktis menyesuaikan kondisi riil kualitas udara di wilayah operasionalnya berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan BMKG.

Read More
banner 300x250

“Pendekatan kita tidak lagi mengeluarkan edaran PJJ masif secara terus-menerus. Sekarang kita beri otonom kepada sekolah-sekolah dengan panduan kebijakan penetapan pelaksanaan PJJ serta pembelajaran tatap muka,” ujar Eko, Senin (26/10/2026).

Dalam panduan operasional tersebut, Disdikbud membagi status darurat kualitas udara ke dalam tiga kategori terukur untuk sekolah negeri maupun swasta.

  1. Kondisi Normal/Baik: Aktivitas pendidikan berjalan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh seperti biasa.
  2. ⁠Kategori Sedang (ISPU 101–200): Sekolah diwajibkan menggelar PTM terbatas tahap pertama. Siswa dan guru diwajibkan mengenakan masker, serta seluruh kegiatan luar ruangan (outdoor) ditiadakan.
  3. ⁠Kategori Tidak Sehat/Bahaya: Apabila parameter ISPU melonjak melewati ambang batas aman, pihak sekolah memiliki kewenangan penuh untuk langsung mengalihkan kegiatan belajar ke PJJ penuh demi melindungi kesehatan peserta didik.

Eko menegaskan pedoman ini akan terus berlaku seiring perpanjangan status siaga darurat Karhutla yang ditetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Sampai Karhutla selesai pokoknya. Kita pantau terus perkembangannya secara berkala,” imbuhnya.

Selain mengatur teknis ruang kelas, pedoman otonom sekolah ini juga dirancang untuk mengantisipasi logistik program nasional, salah satunya distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak sekolah diinstruksikan proaktif berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika sekolah memutuskan beralih ke PJJ mendadak akibat lonjakan asap, pihak pengelola dapur umum dapat langsung diinformasikan lebih awal agar distribusi makanan tetap efisien dan tidak terbuang.

Di sisi lain, Disdikbud Samarinda menegaskan tetap akan melakukan pengawasan berkala secara digital maupun langsung ke lapangan. Sekolah yang kedapatan nekat membuka kegiatan tatap muka di tengah kualitas udara berbahaya tanpa mematuhi pedoman ISPU dipastikan akan mendapati teguran tegas dari dinas.(dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *