Pedagang Polder Air Hitam Berjualan hingga Subuh, Keluhan Warga Membanjiri SP4N-LAPOR!

Camat Samarinda Ulu, Sujono. (Devi/Lingkarkaltim)
Camat Samarinda Ulu, Sujono. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Penataan kawasan fasilitas publik Polder Air Hitam di Kecamatan Samarinda Ulu kian runyam. Di saat warga sekitar membanjiri laporan aduan ke kanal SP4N-LAPOR! akibat ulah oknum pedagang yang nekat berjualan hingga subuh, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk membangun tenant terpadu justru harus jalan di tempat akibat kebijakan efisiensi anggaran tahun ini.

Kevakuman penataan fisik dan belum adanya pengelola resmi yang ditunjuk membuat populasi lapak di kawasan penampungan air tersebut melambung drastis. Dari data awal yang hanya berkisar 60 hingga 80 pedagang, kini angkanya membengkak nyaris tiga kali lipat mendekati 200 titik.

Read More
banner 300x250

Camat Samarinda Ulu, Sujono, membeberkan pasca tinjauan lapangan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskumi) Samarinda serta arahan Wali Kota Samarinda, skema awal sebenarnya berfokus pada perancangan dan pengusulan anggaran pembangunan tenant permanen.

“Namun dikarenakan sama-sama kita ketahui tahun ini ada efisiensi anggaran dan lain sebagainya, pada akhirnya sampai sekarang itu belum bisa terlaksana,” ungkap Sujono usai mengikuti rapat audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Jumat (23/10/2026).

Tertundanya pembangunan tenant ini diperparah oleh pelanggaran kesepakatan jam operasional oleh sebagian pedagang. Padahal, sesuai kesepakatan awal saat rapat dengar pendapat, aktivitas berjualan hanya diizinkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA.

Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah lapak nekat beroperasi hingga pukul 01.00, 02.00, bahkan 03.00 WITA sembari memutar musik bising yang mengganggu waktu istirahat warga pemukiman sekitar. Sontak, warga yang resah langsung menghambur kanal aduan resmi pemerintah.

“Banyak keluhan dan laporan SP4N-LAPOR! masuk ke kami dan Pemkot Samarinda. Kalau sudah jam 1 atau jam 2 pagi mereka musik-musik dan lain sebagainya, itu sangat mengganggu masyarakat,” tegas Sujono.

Menanggapi gelombang aduan warga tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan penertiban oleh Satpol PP Kota Samarinda tetap diperbolehkan apabila pedagang terbukti melanggar batas waktu yang disepakati. Menurutnya, kesepakatan jam operasional dibuat bersama para pedagang sendiri.

“Kita ini mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini di tengah ekonomi susah bisa tetap hidup. Tapi kemarin yang buat kesepakatan kan juga para pedagang sendiri. Kalau lewat jam 11 malam dan mengganggu masyarakat, ya silakan ditindak,” cetus Iswandi.

Iswandi menilai, kekacauan ini terjadi karena gelombang pedagang baru terus masuk tanpa kontrol, sehingga aturan awal yang disepakati 60 pedagang pertama menjadi diabaikan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menilai dampak meluapnya jam operasional pedagang ini juga memicu masalah turunan berupa kemacetan dan gempuran juru parkir (jukir) liar di area permukiman.

Manalu menyarankan agar pengelolaan parkir di kawasan polder nantinya dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Rukun Tangga (BUM-RT) di tingkat kelurahan agar lebih teratur dan memberdayakan warga setempat.

“Daripada menjadi jukir liar oleh oknum, lebih bagus BUM-RT yang mengelola dengan kaidah yang kami tetapkan. Yang penting legalitas kawasannya diselesaikan dulu oleh Pemkot, supaya arus lalu lintas dan parkirnya bisa kita atur resmi,” tandas Manalu.

Pihak Kecamatan Samarinda Ulu kini tengah merampungkan kerangka aturan transisi bersama Kelurahan Air Hitam dan Diskumi untuk disodorkan ke BPKAD serta Wali Kota Samarinda sebelum kembali memanggil para perwakilan pedagang. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *