BERAU, LINGKARKALTIM: Tak hanya PBB-P2, pengunjung Berau Expo juga dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, di Stand Bapenda Berau. Untuk layanan ini, Bapenda Berau bekerja sama dengan UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur guna memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pajak kendaraan selama pameran berlangsung.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan selain pelayanan langsung, transaksi pembayaran di stan Bapenda juga didukung sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Kehadiran fasilitas pembayaran digital ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk bertransaksi secara praktis sesuai dengan fasilitas yang tersedia,”ungkap Djupiansyah Jumat, (23/10/2026).
Bapenda berharap kemudahan akses pelayanan tersebut dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya lebih awal, sehingga tidak menumpuk pembayaran menjelang batas akhir.
Masyarakat juga dapat mencari informasi mengenai program relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlaku.
Program tersebut menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui peluang memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Karena persyaratan dan cakupan relaksasi mengikuti ketentuan yang berlaku, masyarakat disarankan memastikan informasi lebih lanjut kepada petugas sebelum melakukan pembayaran.
Dengan tersedianya pelayanan PBB-P2 dan PKB di satu lokasi pameran, masyarakat memiliki pilihan untuk memanfaatkan waktu kunjungan sekaligus mengurus kewajiban perpajakannya. Program undian dua unit sepeda menjadi daya tarik tambahan bagi pengunjung yang membayar pajak selama Berau Expo 2026. Namun, tujuan yang ingin dicapai Bapenda tidak hanya berkaitan dengan hadiah, melainkan juga peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Kemudahan pelayanan, jam operasional yang lebih panjang untuk PBB-P2, serta dukungan pembayaran digital diharapkan membantu masyarakat mengakses layanan perpajakan dengan lebih praktis.
Djupiansyah berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, terutama karena batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 31 Oktober 2026 semakin dekat.
” Pelayanan yang dihadirkan selama Expo dapat memberikan kemudahan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib. Kami berharap melalui layanan dan program ini, masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu,” tandasnya. (Riel)










