KUKAR, LINGKARKALTIM: Penataan ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini meminta untuk bekerja sesuai domisili sebagai salah satu solusi untuk mengoptimalkan kebutuhan aparatur di daerah.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, penataan kembali penempatan PPPK dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Dan itu sah dan boleh itu dilakukan,” kata dia, Kamis (17/9/2026).
Pihaknya pun mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati agar dilakukan pemetaan ulang terhadap penempatan PPPK.
Menurutnya, penataan tersebut perlu melihat kondisi PPPK yang saat ini menjalankan tugas jauh dari keluarga maupun tempat tinggalnya.
“Silakan melakukan penataan ulang sesuai dengan kebutuhan PPPK kita yang tentu saat ini merasa tidak sesuai, bekerjanya dengan ikhlas, bekerjanya tidak sesuai dengan tujuannya bagaimana mereka sejahtera, karena kan jauh dari keluarga,” sebut Yani.
Dia menilai, persoalan penempatan tidak hanya menyangkut jarak antara lokasi kerja dan domisili.
PPPK yang ditempatkan jauh dari keluarga juga harus menghadapi sejumlah konsekuensi, mulai dari kebutuhan tempat tinggal hingga biaya transportasi.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penataan kembali agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mempertimbangkan kondisi PPPK.
“Problemnya kan misalnya banyak yang kecelakaan, banyak yang tentu bercerai, banyak yang kira-kira sudah tidak bisa membiayai dari hasil gajinya karena operasionalnya lebih besar, termasuk transportasinya, dia harus butuh rumah, tempat tinggal,” sebutnya.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak harus dibiarkan menjadi beban PPPK. Penataan dapat dilakukan dengan melihat kebutuhan tenaga pada masing-masing organisasi maupun wilayah.
“Itu semua bisa diatur, ditata ulang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD.
Hasil konsultasi DPRD dengan BKN juga akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut.
“Kami terima kasih kepada Pak Ketua dan seluruh anggota Dewan yang sudah menyampaikan aspirasi kawan-kawan dan sudah ke BKN. Informasi itu kami terima dan insya Allah kami laporkan ke pimpinan,” kata dia.
“Langkah utamanya melakukan pemetaan dulu. Kemudian mengetahui seberapa banyak kawan-kawan yang memang terdampak optimalisasi itu,” terang Rokip.
Dia menerangkan bahwa hasil pemetaan nantinya tidak serta-merta berarti seluruh PPPK dapat dipindahkan.
Kebutuhan organisasi tetap menjadi dasar dalam menentukan penataan.
Menurutnya, kebutuhan masing-masing organisasi akan menjadi patokan utama pemerintah daerah dalam menentukan kemungkinan penyesuaian penempatan.
“Jadi itu yang jadi patokan kita ke depan,” jelasnya.
Dengan demikian, proses penataan ulang akan dimulai dari pendataan dan pemetaan kondisi PPPK, serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Artinya kami selaku pelaksana, melakukan tugas sesuai kewenangan kami, melakukan pemetaan. Selanjutnya nanti kami laporkan ke pimpinan,” tutup dia. (ASR)










