JAKARTA, LINGKARKALTIM: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong penguatan kerja sama dan penyelarasan kebijakan negara-negara ASEAN untuk memastikan pelindungan awak kapal migran berjalan sepanjang siklus migrasi. Hal tersebut menjadi fokus Regional Multi-stakeholder Consultation on Strategic Alignment and Implementation of the ASEAN Declaration and Guidelines on Placement and Protection of Migrant Fishers through National and Regional Consultations di Le Méridien Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN) KP2MI Dwi Setiawan Susanto mengatakan karakteristik pekerjaan di laut membuat awak kapal perikanan migran menghadapi berbagai risiko, mulai dari perekrutan tidak etis, pelanggaran upah dan jam kerja, penahanan dokumen, kekerasan dan eksploitasi, hingga terbatasnya akses terhadap bantuan dan pemulihan.
“Pelindungan awak kapal perikanan migran membutuhkan kerja sama yang kuat antara negara asal, negara tujuan, dan seluruh pemangku kepentingan. Kita perlu memastikan setiap tahapan migrasi, mulai dari perekrutan dan penempatan, selama bekerja, hingga kepulangan dan reintegrasi, mendapatkan perhatian dalam kerangka pelindungan,” ujar Dirjen Dwi.
Menurut Dirjen Dwi, ASEAN Guidelines on Placement and Protection of Migrant Fishers yang ditetapkan pada 2023 menjadi landasan penting untuk menyelaraskan pendekatan pelindungan awak kapal perikanan migran di kawasan ASEAN. Konsultasi regional ini menjadi ruang untuk mengevaluasi implementasi pedoman, berbagi praktik baik, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan kebijakan, hukum, dan operasional.
Salah satu tantangan utama, lanjut Dirjen Dwi, adalah pemantauan dan penanganan kasus ketika awak kapal perikanan migran berada di laut lepas yang dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
“Kita perlu memperkuat mekanisme pengaduan, rujukan kasus lintas batas, serta koordinasi antar lembaga dan antarnegara. Dengan mekanisme yang lebih jelas, penanganan persoalan awak kapal perikanan migran dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Konsultasi tersebut membahas sejumlah area prioritas, antara lain regulasi, perekrutan dan penempatan yang adil, hak tenaga kerja, keterampilan dan sertifikasi, pencegahan kekerasan dan eksploitasi, kepulangan dan reintegrasi, akses terhadap keadilan dan pemulihan, respons krisis, serta kerja sama regional.
Di sisi lain, Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Indonesia Jeffrey Labovitz mengatakan Kawasan Asia Tenggara merupakan rumah bagi awak kapal perikanan migran, sehingga perlindungan bagi mereka merupakan tanggung jawab bersama. Jeffrey dalam sambutannya menyebut “Perlindungan tidak hanya diberikan ketika masalah terjadi. Perlindungan harus dibangun sepanjang perjalanan migrasi. Di balik setiap kebijakan, terdapat hak-hak awak kapal perikanan migran yang perlu diperjuangkan. IOM akan terus mendukung negara-negara anggota ASEAN memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan migran dan keluarganya.”
Sementara itu, Deputy Head of Mission European Union Delegation to ASEAN Radomir Jansky mengatakan pekerjaan sebagai awak kapal perikanan migran bersifat penting sekaligus berisiko tinggi sehingga ASEAN Declaration dan Guidelines perlu diterjemahkan ke dalam prosedur yang dapat dioperasionalkan setiap negara anggota. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas batas dalam penegakan hukum, layanan konsuler, migrasi aman, pencegahan perdagangan orang, serta tata kelola perikanan dan perairan demi memastikan perlindungan, keberlanjutan, dan rantai pasok yang bertanggung jawab.
“Isu ini tidak dapat diselesaikan oleh satu negara. Kita membutuhkan kerja sama lintas batas, termasuk mekanisme yang jelas untuk penegakan hukum, layanan konsuler, dan perlindungan pekerja migran, sehingga pedoman ASEAN dapat benar-benar diimplementasikan,” kata Radomir.
Dari Filipina, Assistant Secretary Department of Migrant Workers Levinson C. Alcantara mengatakan kondisi kerja yang terisolasi membuat nelayan migran sulit dipantau dan sejumlah persoalan sulit ditangani secara langsung. Negara-negara ASEAN, menurutnya, perlu memperkuat kerja sama untuk menghadapi persoalan seperti pekerja anak, perdagangan orang, dan pelanggaran lainnya.
“Kami siap bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya melalui berbagi pengetahuan dan pengalaman di tingkat regional untuk memperkuat pelindungan nelayan migran di seluruh siklus migrasi,” ujar Levinson.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison mengatakan Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai bangsa yang dekat dengan laut, tetapi pekerja di sektor sea-based tetap menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian bersama.
“Kita perlu mendengarkan langsung pengalaman dari berbagai negara dan serikat pekerja mengenai persoalan yang dihadapi di lapangan. Harapannya, setelah dua hari diskusi ini, hasilnya dapat kembali dibawa ke tanggung jawab masing-masing dan diimplementasikan sehingga menghasilkan pelindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Konsultasi regional tersebut mendorong negara-negara ASEAN untuk memperkuat penyelarasan kebijakan dan mekanisme pelindungan nelayan migran, terutama dalam penanganan kasus lintas batas. Hasil pembahasan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi, mekanisme pengaduan dan rujukan, serta penerapan pedoman ASEAN dalam pelindungan awak kapal perikanan migran sejak proses perekrutan hingga kepulangan dan reintegrasi.
Koordinasi lintas sektor ditekankan untuk mengarusutamakan pelindungan awak kapal perikanan migran dalam kebijakan dan program sektoral, sekaligus mendorong tindak lanjut konkret serta monitoring dan evaluasi implementasi ASEAN Declaration and Guidelines. Upaya ini juga diperkuat melalui kolaborasi dengan mitra ASEAN dalam penguatan kapasitas, pertukaran pengetahuan dan praktik baik, serta penguatan mekanisme implementasi di tingkat nasional, guna memastikan komitmen regional diterjemahkan menjadi kemajuan nyata dalam pelindungan awak kapal perikanan migran di lapangan.
(Sumber: kp2mi.go.id)










