SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Penanganan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kalimantan Timur (Kaltim) berisiko terhenti total dalam kurun tiga tahun ke depan. Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim memacu perumusan Peraturan Daerah (Perda) guna mengunci alokasi anggaran daerah sebelum sumber pembiayaan utama saat ini resmi ditutup.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Darlis Pattalongi memperingatkan bahwa ketergantungan pada hibah luar negeri Global Fund akan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pasokan obat dan pengujian medis di Kaltim.
“Nah, kalau sampai tidak diantisipasi dengan APBD, maka penanganan penanggulangan HIV/AIDS kita bisa lumpuh. Oleh karena itu, salah satu muatan yang paling prinsip di dalam Perda kita ini adalah bagaimana memastikan kehadiran alokasi APBD, baik provinsi maupun di kabupaten/kota,” ujar Darlis usai Rapat Dengar Pendapat Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kaltim tersebut turut membedah persoalan fasilitas kesehatan daerah yang belum dimaksimalkan.
Darlis menyoroti keberadaan gedung Labkes Kaltim yang memiliki peralatan lengkap namun belum difungsikan sebagai sarana rujukan resmi untuk pengujian virus.
“Di satu sisi kita teriak-teriak kekurangan fasilitas, tapi ternyata ada fasilitas kita yang tidak tergunakan semaksimal. Faktornya apa? Karena Labkes kita itu tidak menjadi rujukan untuk penanggulangan HIV/AIDS ini,” bebernya.
Mengenai strategi pencegahan, Pansus mendorong keterlibatan lintas sektor agar edukasi penularan virus dan penanganan Orang dengan HIV (ODHIV) tidak lagi dibebankan secara tunggal kepada sektor kesehatan.
Ia meluruskan salah kaprah masyarakat mengenai cara penularan virus sekaligus efektivitas terapi obat medis modern bagi penderita.
“Penularan HIV/AIDS itu tidak segampang yang dibayangkan masyarakat secara umum, sehingga tidak perlu ada diskriminasi atau kekhawatiran. Bahkan penderita HIV/AIDS itu sebetulnya bisa dikendalikan. Sepanjang penderita itu mau minum obatnya yang disebut dengan ARV, maka virusnya akan tersupresi secara maksimal sampai tidak terdeteksi lagi,” jelas Darlis.
Skema pencegahan dalam Raperda ini juga mengarahkan aturan tes bagi calon pengantin (catin). Pasangan dari penderita dipastikan tetap aman dari risiko penularan melalui pendampingan obat Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP).
“Jadi sebetulnya ada solusi. Lalu kalau penularannya tidak mudah, kemudian sesungguhnya bisa diobati, dan obatnya ada, tidak ada lagi alasan kita untuk melakukan diskriminasi,” tegasnya.
Guna memastikan aturan di lapangan berjalan efektif, Pansus kini mengkaji penunjukkan lembaga penanggung jawab utama seperti mengaktifkan kembali Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) termasuk menegakkan aturan yang melarang perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja pengidap HIV/AIDS.
“Kalau kita menyepakati bahwa penanggulangan HIV ini harus melibatkan lintas sektor, maka harus ada siapa penanggung jawabnya. Percuma kita sepakati kita harus kerja kolaboratif tapi tidak ada penanggung jawabnya, nanti akan jalan masing-masing,” pungkas Darlis.(dev)










