KUKAR, LINGKARKALTIM: Luas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat mencapai sekitar 146 hektare. Untuk menangani persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berupaya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh terbagi berdasarkan kewenangan pemerintah sesuai luas wilayah. Pemkab Kukar menangani kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare, sedangkan kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
“Luas kawasan kumuh tersebut mencapai 146 hektare. Namun, kewenangan Pemkab hanya mencakup kawasan dengan luas di bawah 10 hektare. Sementara itu, kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemprov,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Menurut Aidil, pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar penanganan kawasan kumuh dapat berjalan secara menyeluruh. Sebab, tidak seluruh kawasan yang membutuhkan penataan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten.
Karena itu, Disperkim Kukar berencana meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah di tingkat provinsi untuk membahas langkah penanganan kawasan yang membutuhkan keterlibatan kedua pemerintah.
Terlebih, Pemprov Kaltim juga telah menunjukkan keinginan untuk terlibat dalam penataan kawasan permukiman di Kukar.
“Nanti kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi. Kami akan mencoba berdiskusi mengenai penataan kawasan ini. Pemprov juga ingin terlibat dan berperan dalam penanganannya,” kata Aidil.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pembagian peran masing-masing pemerintah semakin jelas. Dengan demikian, program penanganan kawasan kumuh dapat diselaraskan agar tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan perhatian.
Aidil menyebutkan, penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar telah diselesaikan di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Loa Duri dan Teluk Dalam.
Sebagai informasi, kawasan kumuh merupakan lingkungan permukiman yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari kondisi bangunan maupun ketersediaan sarana dan prasarana dasar.
Penilaian kawasan kumuh mencakup tujuh aspek, yakni keteraturan bangunan, kondisi jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, serta proteksi kebakaran.
Artinya, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada pembenahan fisik bangunan, tetapi juga mencakup peningkatan fasilitas lingkungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Ke depan, penanganan kawasan kumuh di Kukar diharapkan terus berlanjut melalui sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas permukiman agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan didukung sarana serta prasarana yang memadai.
“Karena ini merupakan kerja kolaborasi, kami berharap penataan kawasan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.(ahk)










