SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda guna meminta klarifikasi resmi terkait mandeknya proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda. Pemanggilan ini ditempuh untuk memastikan sejauh mana tahapan pengujian kelayakan serta hambatan teknis yang dihadapi pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa hingga saat ini legislatif belum menerima pembaruan (update) data dari dinas teknis, sementara kepastian pengoperasian terowongan sangat dinantikan publik.
“Sampai hari ini kita belum menerima laporan. Makanya kami mengadakan rapat internal dan akan memanggil dinas terkait, khususnya Dinas PUPR bidang Bina Marga. Kita ingin tahu dari 22 tahapan awal yang ada, saat ini sudah sampai di tahapan mana,” ujar Deni Hakim Anwar.
Deni menegaskan bahwa penerbitan dokumen SLF merupakan syarat krusial yang menentukan keselamatan serta kelayakan fisik bangunan sebelum memasuki tahap pengujian beban (load test) hingga operasional penuh.
Berdasarkan penjelasan awal pemerintah kota, proses pemenuhan kualifikasi SLF masih berkutat pada perbaikan fisik serta tindak lanjut atas rekomendasi teknis dari tim akademisi.
Langkah pemanggilan ini diharapkan dapat membuka ruang transparansi informasi publik agar masyarakat memahami secara gamblang alasan penundaan pengoperasian infrastruktur pemecah kemacetan tersebut.
“Transparansi informasi publik ini masyarakat mesti mengetahui. Kita ingin kondisi apa pun wajib disampaikan secara terbuka. Harapan kita penyelesaian ini makin cepat, SLF segera dipegang pemerintah kota sehingga terowongan bisa segera difungsikan,” pungkas Deni. (dev)










