BERAU, LINGKARKALTIM: Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto, meminta Pemkab Berau bisa memanfaatkan waktu yang tersisa dalam pelaksanaan APBD Berau secara maksimal, dengan memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).
Menurut Subroto, perubahan anggaran tidak semestinya hanya dipandang sebagai bagian dari proses administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan KUA-PPAS harus mampu menjadi pijakan untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan anggaran ini harus kita lakukan secara cermat guna menyesuaikan program kerja dengan ruang fiskal daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran belanja,” ujar Subroto.
Ia menegaskan, DPRD Berau memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program pada sisa tahun anggaran 2026. Waktu yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar program prioritas yang telah direncanakan tidak kehilangan momentum pelaksanaan.
Kata Subroto, ukuran keberhasilan pelaksanaan anggaran bukan semata-mata terletak pada besarnya serapan anggaran, tetapi juga pada sejauh mana program tersebut memberikan dampak nyata terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Berau memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga penguatan ekonomi lokal.
“DPRD menekankan agar sisa waktu pelaksanaan anggaran ke depan benar-benar dimaksimalkan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain memastikan program prioritas berjalan, DPRD juga mendorong agar pelaksanaan anggaran tetap memperhatikan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Subroto menjelaskan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Berau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan dilakukan secara intensif untuk menyelaraskan program kerja pemerintah daerah dengan kondisi serta ruang fiskal yang tersedia.
“Kesepakatan ini merupakan wujud manifestasi tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam merespons dinamika pembangunan daerah,” jelasnya.
Penyusunan dan penyesuaian Perubahan KUA-PPAS 2026 juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi. Hadir pula Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, anggota DPRD Berau, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(riel)










