Bukan Sekadar Bagi Wilayah, Pemekaran Samarinda Utara Diarahkan Gaet Investasi dan Sektor Ekonomi Baru

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin.(Devi/Lingkarkaltim)
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin.(Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan wacana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara tidak sebatas pemecahan batas administrasi, melainkan strategi besar untuk memacu pertumbuhan investasi dan simpul ekonomi baru di kawasan utara kota.

Pemekaran wilayah yang memiliki luas mencapai 229,52 kilometer persegi dengan populasi sekitar 119.002 jiwa tersebut ditargetkan mampu mengoptimalkan potensi sektor pariwisata hingga pertanian yang selama ini belum tergarap maksimal.

Read More
banner 300x250

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin mengungkapkan, sejumlah kawasan strategis seperti Desa Budaya Pampang, Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga Waduk Benanga perlu diproyeksikan sebagai daya tarik investasi seiring dengan penataan wilayah.

“Pemekaran harus mengarah ke sana. Tidak sekadar bertambahnya jumlah kecamatan dan pegawai yang kemudian menjadi beban APBD, tetapi harus membuka ruang investasi dan celah ekonomi baru di wilayah Samarinda Utara,” ujar Syaparudin, Selasa (29/9/2026).

Dalam dokumen studi kelayakan yang digarap Bapperida Kota Samarinda bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Wilayah Kaltim, salah satu skema utama yang dimunculkan adalah pembentukan Kecamatan Sempaja Raya.

Kecamatan baru tersebut diproyeksikan menaungi lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua, dengan estimasi luas wilayah 99,89 kilometer persegi serta menampung sekitar 89.663 jiwa.

Kendati kajian teknis mencatat sekitar 85 persen masyarakat mendukung langkah pemekaran, pemkot masih harus menyelesaikan pemenuhan syarat administratif kelurahan.

“Samarinda Utara saat ini baru memiliki delapan kelurahan, sementara syarat pembentukan dua kecamatan membutuhkan minimal lima kelurahan di masing-masing wilayah. Pemkot masih mengkaji penataan batas, baik opsi penarikan kelurahan terdekat maupun pemekaran tingkat kelurahan,” jelasnya.

Seluruh naskah akademis dan hasil kajian selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Samarinda sebelum dibahas bersama DPRD Kota Samarinda guna penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda).(dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *