SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota Samarinda memastikan alokasi dana insentif tenaga pendidik sebesar Rp700 ribu per bulan untuk guru negeri maupun swasta aman dan siap dicairkan. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan maraknya pembentukan opini di media sosial terkait keterlambatan pembayaran dana insentif tersebut.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa skema pembayaran insentif selama ini disalurkan secara berkala per triwulan. Dari kewajiban triwulan kedua, hanya menyisakan pembayaran untuk bulan Juni yang diproses pencairannya pada September.
“Tidak ada masalah pada TPP maupun TPG guru. Yang dipolemikkan adalah insentif Rp700 ribu. Dari skema pencairan per triwulan, seluruh bulan sudah terbayar kecuali bulan Juni. Anggarannya sudah siap dan dalam waktu dekat segera ditransfer ke rekening guru,” ujar Andi Harun.
Pihaknya mencatat bahwa program insentif tersebut awalnya bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Saat sokongan dana provinsi dihentikan, Pemerintah Kota Samarinda memilih mengambil alih penuh pembiayaannya melalui APBD daerah demi menjaga kesejahteraan para guru.
“Meskipun celah fiskal daerah sangat terbatas dan pembangunan sektor lain membutuhkan anggaran besar, kami memilih mempertahankan kebijakan ini. Ini komitmen kita untuk guru negeri maupun swasta di Samarinda,” tegas Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Mengenai ritme penyaluran dana, ia menerangkan bahwa penyesuaian jadwal transfer berkaitan erat dengan manajemen arus kas daerah (cash flow). Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer dari pusat dan provinsi masuk ke kas daerah secara bertahap sepanjang tahun.
Andi Harun menambahkan, pengelola keuangan daerah harus membagi prioritas pembiayaan untuk puluhan instansi teknis hingga sektor pelayanan dasar agar kas daerah tetap stabil.
“Kas daerah memiliki kewajiban membiayai 30 perangkat daerah, sektor kesehatan, hingga belanja operasional lain. Kas daerah tidak boleh kosong. Jadi penundaan satu bulan itu murni mekanisme penyesuaian alur kas, bukan penghentian program,” jelasnya.
Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan prasangka publik yang beredar tanpa adanya konfirmasi resmi. Pemerintah Kota Samarinda memastikan seluruh hak tenaga pendidik tetap terpenuhi sesuai dengan payung hukum anggaran yang sah.
“Anggarannya ada, kepastian hukumnya di APBD jelas, dan skema triwulan ini sudah berjalan lama. Framing seolah-olah pemkot menelantarkan guru adalah narasi yang menyesatkan,” pungkas Andi Harun. (dev)










