SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda membuka ruang fleksibilitas bagi para pedagang yang ingin menyesuaikan lokasi berjualan di Pasar Pagi. Skema pendataan ulang dan pertukaran titik lapak ini menyusul penetapan lantai 6 dan 7 sebagai area khusus perdagangan grosir.
Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmani menyampaikan bahwa pemerintah memberi tenggat waktu hingga Senin (14/9/2026) bagi pedagang yang bermaksud mengajukan perpindahan maupun penggabungan tempat usaha.
“Siapa tahu pedagang yang lokasinya terpisah ingin bergabung naik ke area grosir. Kami buka kesempatan itu agar mereka melapor, sehingga kami bisa mendata potensi persis di lapangan,” ujar Nurrahmani.
Pendataan ulang tersebut menjadi elemen vital dalam merancang tata letak pasar tradisional modern ini. Mengingat seluruh area gedung pada dasarnya sudah teralokasi, solusi penataan ditempuh melalui skema pertukaran hak guna tempat usaha antar sesama pedagang demi mengoptimalkan fungsi ruang.
“Pendataan ini juga penting untuk menyiapkan tempat transit yang mungkin kita perlukan selama proses penataan berlangsung,” terangnya.
Guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, Pemkot Samarinda telah menerjunkan Tim Penertiban dan Penataan Kawasan Pasar Pagi. Nurrahmani menegaskan bahwa proses di lapangan mengedepankan pola komunikasi ketimbang tindakan sanksi administratif.
“Penertiban dilakukan lewat jalur dialog, bukan dengan serta-merta mencabut izin. Jika ada pedagang yang ingin bertukar lokasi, kami sangat terbuka,” tegasnya.
Kebijakan penggabungan lapak ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi pedagang yang memiliki beberapa petak jualan terpisah agar bisa mengelola area usaha yang lebih luas dan fokus. Pihaknya berkomitmen terus mengawal dialog interaktif guna menjamin pembagian posisi lapak yang proporsional bagi seluruh pedagang. (dev)










