Kemenko Kumham Imipas Dorong Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual

Diskusi Kelompok Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual melalui Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
Diskusi Kelompok Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual melalui Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI)
banner 468x60

JAKARTA, LINGKARKALTIM: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan implementasi regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekayaan intelektual (KI) melalui koordinasi lintas sektor.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam Diskusi Kelompok Terarah Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Implementasi Regulasi Kekayaan Intelektual melalui Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum yang berlangsung pada 8–10 September 2026 di The Grove Suites by Grand Aston, Jakarta.

Read More
banner 300x250

Forum ini mempertemukan Kemenko Kumham Imipas dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku industri kreatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi atau law in the books dengan implementasinya di lapangan atau law in action.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono Atmoharsono menyampaikan bahwa penguatan penegakan hukum KI perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas, kompetensi, pemahaman, dan kesiapan aparat dalam menangani perkara kekayaan intelektual.

“Penguatan kapasitas, edukasi, monitoring, dan evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penegakan hukum KI berjalan efektif, konsisten, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Karjono.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital Ahmad Ridha Sabana menekankan bahwa karya dan inovasi Indonesia perlu dikelola sebagai aset ekonomi yang memiliki status hukum jelas serta dapat divaluasi, dibiayai, dan dimonetisasi secara sah.

Ia menyampaikan lima fokus penguatan KI, yakni akselerasi utilisasi dan komersialisasi KI, pembangunan ekosistem valuasi dan pembiayaan berbasis KI, keterhubungan inovasi dengan industri, penegakan hukum KI sebagai infrastruktur ekonomi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Persoalan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi turut menjadi perhatian. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Cheryl Tanzil dan Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Keukeu Komarawati menyoroti perlunya penguatan mekanisme valuasi, penjaminan risiko, pembiayaan berbasis KI, serta pengembangan secondary market atau IP Market.

Diskusi juga membahas perkembangan kecerdasan artifisial dan implikasinya terhadap hak cipta. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M. Ramli mengulas keterkaitan AI dengan rezim hak cipta, sementara Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto menekankan bahwa karya cipta pada hakikatnya lahir dari pemikiran dan kreativitas manusia.

Selain itu, narasumber dari Institut Kesenian Jakarta, Metro TV, dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia turut memberikan masukan terkait penguatan literasi KI, pelindungan karya di ruang digital, lisensi dan kontrak, serta kepastian hukum bagi pelaku seni, media, dan fotografi.

Aspek penegakan hukum kemudian diperdalam melalui pembahasan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, mulai dari strategi edukasi dan pemberdayaan KI, implementasi regulasi dalam praktik penuntutan, hingga penguatan kapasitas penyidik dalam penanganan tindak pidana KI.

Menutup rangkaian kegiatan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli menegaskan bahwa seluruh masukan perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi yang memiliki target waktu, tahapan tindak lanjut, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi bersama.

“Hasil forum ini perlu diarahkan menjadi rekomendasi yang terukur agar penguatan implementasi regulasi KI dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nofli.

FGD yang diikuti 10 narasumber dan 71 peserta tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa penguatan KI ke depan tidak hanya berfokus pada pendaftaran dan pelindungan, tetapi juga pada utilisasi, valuasi, pembiayaan, komersialisasi, serta penguatan kapasitas penegakan hukum.

Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi regulasi kekayaan intelektual melalui koordinasi lintas sektor dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

 

(Sumber: kumham-imipas.go.id)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *