SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota Samarinda meluruskan maraknya narasi di media sosial yang membingkai proyek revitalisasi Pasar Pagi seolah-olah masuk dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi. Isu yang beredar luas di ruang publik tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang membelokkan fakta hukum sebenarnya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa informasi yang diunggah di media sosial merujuk pada perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN SMR di Pengadilan Negeri Samarinda. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut telah resmi diputus ditolak oleh majelis hakim sejak April 2024.
“Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan dengan diksi yang mengonstruksi seolah-olah ada dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi. Ini pengarahan opini yang tidak berada pada konteks aktual, karena perkara praperadilannya sudah diputus ditolak sejak April 2024,” tegas Andi Harun saat melakukan Konferensi Pers bersama media di Balaikota Samarinda, Rabu malam (9/9/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme praperadilan merupakan sarana pengujian administratif terhadap tindakan penegak hukum, bukan proses pembuktian materiil atas pokok perkara tindak pidana korupsi. Langkah daur ulang isu lama di bulan September dinilai sangat keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Pers dan media sosial dijamin undang-undang sepanjang mematuhi kaidah jurnalistik dan terverifikasi. Namun, memungut perkara praperadilan yang sudah lama selesai lalu membingkainya seolah-olah pemeriksaan pokok perkara korupsi baru adalah tindakan keliru,” terangnya.
Selain meluruskan status hukum, Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan objektivitas pemberitaan yang terkesan tebang pilih. Gugatan praperadilan nomor 4 tersebut sebenarnya memuat petitum atas lima proyek di empat kabupaten dan kota di Kaltim, meliputi Proyek Teras Samarinda, Pasar Pagi, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RS Sayang Ibu di Balikpapan, serta SPAM di Kutai Timur.
“Kenapa cuma proyek revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda yang dibingkai seolah-olah jadi perkara tunggal? Kalau mau objektif, seluruh isi perkara itu harus dimuat secara utuh,” sarannya.
Langkah klarifikasi ini diambil jajaran Pemkot Samarinda guna menjaga hak masyarakat dalam menerima informasi yang valid, sekaligus memberikan perlindungan bagi jajaran aparatur sipil negara yang tengah merealisasikan pembangunan daerah.
“Kami merespons ini bukan karena alergi kritik, tapi demi melindungi staf dan ASN Pemkot yang sudah bekerja tekun, sekaligus menjaga hak publik atas informasi yang jujur dan terverifikasi,” pungkas Andi Harun.(dev)










