Bongkar Gudang di Babakanmadang, Polres Bogor Tangkap Jaringan Pengedar Merkuri Ilegal Lintas Daerah

Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran bahan kimia berbahaya merkuri ilegal usai menggerebek sebuah gudang penyimpan di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran bahan kimia berbahaya merkuri ilegal usai menggerebek sebuah gudang penyimpan di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
banner 468x60

BOGOR, LINGKARKALTIM: Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran bahan kimia berbahaya merkuri ilegal usai menggerebek sebuah gudang penyimpan di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan empat orang pelaku yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Read More
banner 300x250

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif jajaran Polres Bogor dalam menindak kejahatan di sektor pertambangan dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

“Dari pengungkapan yang kita laksanakan, kita melakukan pengembangan di berbagai wilayah, di mana selanjutnya pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana, terkait perdagangan merkuri ilegal dan juga pertambangan ilegal,” kata Kapolres Bogor dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).

Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial RAR (40) asal Seram Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, dan RA (48) warga Kota Bogor.

Kapolres Bogor mengungkapkan, jaringan ini disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2023 dan menyuplai bahan kimia merkuri ke sejumlah penambang serta pengolahan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Depok, hingga Sukabumi.

“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor, untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal. Para pelaku mendistribusikan dan menjual merkuri ini ke beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bogor, kemudian di Depok, dan juga Sukabumi,” beber Kapolres Bogor.

Pihaknya menegaskan penindakan ini menjadi perhatian serius kepolisian karena penggunaan merkuri pada tambang emas ilegal memicu dampak perusakan lingkungan yang masif serta mengancam kesehatan manusia dan ekosistem hewan.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas. Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak, di mana apabila terpapar pada manusia, hewan, dan sebagainya, bisa menimbulkan efek serius terkait kesehatan,” imbaunya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8.

Selain itu, penyidik juga melapis dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 106 jo. Pasal 24 mengenai izin kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

(Sumber: tribratanews.polri.go.id)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *