Nasib Lahan Eks Tambang di Sanga-Sanga jadi Sorotan, DPRD Kukar Siapkan RDP Lanjutan

RDP DPRD Kukar bersama KTNA Sanga-Sanga mengenai Status Lahan Eks Tambang. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
RDP DPRD Kukar bersama KTNA Sanga-Sanga mengenai Status Lahan Eks Tambang. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Nasib sejumlah lahan bekas pertambangan di Kecamatan Sanga-Sanga menjadi perhatian DPRD Kukar.

Status lahan yang ditinggalkan setelah aktivitas pertambangan berakhir perlu diperjelas, terutama terkait kewajiban reklamasi perusahaan dan peluang pemanfaatannya oleh masyarakat.

Read More
banner 300x250

Anggota Komisi III DPRD Kukar, Rahmad Darmawan mengatakan pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berkaitan dengan kawasan bekas pertambangan.

Ia mengatakan, masih terdapat lahan pascatambang yang statusnya belum jelas, sementara tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi belum sepenuhnya diketahui.

Dia menilai, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari sisi administrasi kepemilikan tanah.

Pemerintah juga harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan pemegang izin telah menjalankan kewajiban reklamasi terhadap lahan yang sebelumnya dieksploitasi.

Rahmad mengingatkan, jangan sampai perusahaan telah mengambil sumber daya batu bara dari suatu kawasan, kemudian berupaya memperoleh kepemilikan atas lahan tersebut tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap lingkungan.

“Bayangkan ketika mereka sudah menggarap atau mengambil lahan batubaranya. Mereka juga mau memiliki tanahnya. Padahal mereka juga punya tanggung jawab sosial dalam rangka mereklamasi,” ujar dia, Senin (31/8/2026).

Saat RDP, ia menjelaskan bahwa muncul salah satu contoh penerbitan SPT di kawasan Sanga-Sanga Dalam.

“Itu baru saja terbit kurang lebih dua-tiga bulan yang lalu,” jelas Rahmad.

Karena itu, DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan perusahaan pemegang izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi.

“Mereka akan kami dimintai keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting karena apabila perusahaan sudah tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan, harus ada kepastian mengenai proses pengembalian atau serah terima lahan kepada pemerintah.

Menurut Rahmad, lahan eks tambang yang telah ditinggalkan berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan produktif masyarakat, termasuk pertanian dan perkebunan.

“Bayangkan lahan-lahan pascatambang ini kan bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Ada yang bertani, bercocok tanam dan membudidayakan banyak hal yang memang itu implikasinya penambahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KTNA Kecamatan Sanga-Sanga, Dasi mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai lahan eks tambang.

“Walaupun hari ini belum ada keputusan secara dasar terkait dengan tuntutan kami,” kata dia.

Ia menyebut, terdapat sekitar empat hingga lima perusahaan yang pernah memiliki konsesi pertambangan di wilayahnya. Sebagian izin tersebut telah berakhir sekitar 2012-2013.

“Ada lima konsesi tambang yang nilainya sudah di atas 50 hektare sampai 100 hektare, dan itu izinnya sudah mati semua. Tapi apakah mereka sudah menyerahkan ke pemerintah? Kan kita hari ini ternyata bahasa mereka, OPD-OPD juga enggak tahu,” ungkap Dasi.

Dia menerangkan bahwa ketidakjelasan itu membuat masyarakat berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, lahan tersebut telah lama ditinggalkan dan sebagian menjadi kawasan yang tidak produktif.

Di sisi lain, masyarakat yang ingin memanfaatkannya untuk pertanian khawatir berhadapan dengan persoalan hukum.

“Sudah sejak tahun 2018-2019 kami sudah menanami itu, anggota kami, petani-petani yang saya bawa tadi. Mereka petani semua yang menanam di lahan eks tambang dan mereka sudah merasakan hasilnya,” katanya.

Dasi mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 80 hektare dan 20 hektare lahan yang pernah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk dimanfaatkan oleh dua kelompok tani.

Pengajuan pemanfaatan lahan tersebut telah dilakukan sekitar 2021-2022 dengan konsep pinjam pakai.

“Kita sambil tanam, tanam, mereklamasi pohon-pohon yang artinya bisa menjaga tanah itu tidak terjadi erosi, seperti tanam aren, tadi kan ada tanam bambu,” beber dia.

Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai mekanisme pemanfaatannya.

Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin penting karena masyarakat membutuhkan sumber penghidupan.

Ketika aktivitas pertambangan telah berhenti dan lahan dibiarkan bertahun-tahun, masyarakat melihat peluang untuk mengubah kawasan tersebut menjadi lahan produktif.

Akan tetapi, upaya itu membutuhkan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi tidak jelas.

Pihaknya berharap RDP lanjutan dapat mempertemukan pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, termasuk memperjelas status lahan dan tanggung jawab reklamasi perusahaan.

“Itu harapan kami, apalagi kami KTNA sebagai wadah petani, masyarakat petani ini kan kepingin pemberdayaan masyarakat,” pungkas Dasi. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *