KUKAR,LINGKARKALTIM: Ulah nakal seorang oknum asisten perusahaan perkebunan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terbongkar. Pria berinisial MY (43) diciduk polisi lantaran nekat memanipulasi absensi karyawan yang sudah tidak bekerja demi mengantongi uang gaji hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah manajemen PT Hamparan Sentosa mencium adanya kejanggalan dalam administrasi pembayaran gaji. Merasa dirugikan, pihak perusahaan melapor ke Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026).
Aksi penggelapan ini dilancarkan tersangka sepanjang periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri.
Modusnya, MY mendaftarkan dan memalsukan absensi empat mantan karyawan agar gajinya tetap cair dari perusahaan.
Akibat ulahnya, PT Hamparan Sentosa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp52 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan rumah tangga keluarganya di Kalimantan Tengah, serta menyuplai konsumsi sejumlah pekerja di lapangan.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, membenarkan penangkapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, personel langsung memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tersangka untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Herwin, Senin (31/8/2026).
Sejumlah barang bukti turut disita polisi, mulai dari dokumen absensi, rekapitulasi dan slip gaji, bukti transfer, surat pengangkatan, perjanjian kerja harian lepas, hingga beberapa kartu ATM dan dokumen perbankan.
Atas perbuatannya, MY kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Jo Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(dil)










