Dugaan Tambang Emas Ilegal di Tabang Diusut Polres Kukar

Lokasi pertambangan emas ilegal di Tabang, Selasa (4/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
Lokasi pertambangan emas ilegal di Tabang, Selasa (4/8/26). (Doc. Humas Polres Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi isu liar mengenai maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang. Kepolisian memastikan laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerjunan tim ke lapangan.

Saat ini, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas pun kini dipastikan sudah steril.

Read More
banner 300x250

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang melalui KBO Reskrim, I Putu Rinda Diantana menyebut petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional tambang emas ilegal. Pihak kepolisian masih mendalami siapa pemilik maupun pihak yang paling bertanggung jawab atas barang-barang tersebut.

“Laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dan saat ini penanganan kasus sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal sudah kami amankan dan sedang didalami kepemilikannya,” terangnya, Selasa (4/8/2026).

Penanganan cepat ini membantah spekulasi yang beredar di publik, sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Kukar dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan penuh proses hukum kepada kepolisian.

Menanggapi penindakan hukum tersebut, pihak Pemerintah Kecamatan Tabang, Asmi Riyandi Elvandar, membenarkan adanya upaya tegas dari aparat. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang ditarik menuju Mapolres Kukar.

Aktivitas pengerukan emas ilegal yang menggunakan alat berat tersebut disinyalir berada di kawasan perbatasan antara Desa Umaq Bekuay dan Desa Tabang Lama.

Terkait desas-desus yang menyebut adanya keterlibatan dua kepala desa (kades) setempat, pihak kecamatan enggan berspekulasi lebih jauh lantaran proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

“Saya belum berani ber-statement secara terbuka karena ini masih proses penyelidikan kepolisian. Namun, seluruh kades yang pernah berkoordinasi sudah saya ingatkan. Selaku penyelenggara pemerintahan, penegakan hukum terhadap illegal mining harus dilakukan secara tegas dan tegak lurus tanpa tebang pilih,” tegas Asmi.

Di sisi lain, pihak kecamatan tak menampik bahwa penambangan emas memiliki akar sejarah yang sangat panjang bagi masyarakat Tabang.

Sebelum akses jalan darat terbuka, mata pencaharian utama warga setempat bergantung pada dua sektor, yakni sarang burung walet gua dan penambangan emas tradisional.

Bahkan hingga kini, diperkirakan sekitar 80 hingga 90 persen warga di beberapa desa bergantung hidup dari aktivitas mendulang emas secara tradisional. Celah ekonomi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak pemodal luar untuk merayu pemilik lahan lokal.

“Aktivitas tradisional warga ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pemodal. Mereka menawarkan kerja sama kepada pemilik lahan untuk menggunakan alat-alat berat. Tanpa izin dari pemilik lahan, pengerukan material tentu tidak mungkin terjadi. Di situlah iming-iming dari pemodal masuk,” terangnya.

Akses menuju lokasi penambangan emas tradisional di pedalaman Tabang dikenal sangat ekstrem. Lokasi pendulangan tersebar di sekitar aliran sungai seperti Sungai Lau, Sungai Tagalimau, dan Sungai Meklai. Di area muara sungai, warga biasanya hanya mendirikan pondok-pondok kayu kecil sebagai tempat penyimpanan barang. Namun untuk mencapai titik pendulangan utama, warga harus berjalan kaki menyusuri tebing dan gunung terjal selama 2 hingga 4 hari.

“Jalur masuknya sangat terjal, mereka bahkan harus melintas sambil berpegangan pada akar-akar pohon. Biasanya mereka bergerak dalam kelompok berisi 6 sampai 7 orang dan berada di dalam hutan selama dua pekan, disesuaikan dengan pasokan bahan bakar serta logistik,” jelasnya.

Dari aktivitas tradisional yang mempertaruhkan keselamatan tersebut, hasil yang didapat warga sebetulnya tidak terlampau besar setelah dipotong biaya operasional logistik dan bahan bakar mesin alkon.

Pemerintah kecamatan berharap adanya solusi komprehensif dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar penegakan aturan illegal mining tetap berjalan tegak lurus tanpa mengabaikan nasib dan urat nadi perekonomian masyarakat lokal yang sudah menggantungkan hidup dari dulang emas sejak lama. (Dil)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *